Sembilan Tahun Gelap, Tiga Belas Tahun Terang
📖 DAFTAR ISI
Sementara itu, di sebuah ruang pertemuan Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara, sebuah dokumen berpindah tangan dengan prosesi yang teratur: jabat tangan, senyum resmi, klik kamera. Dokumen itu adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2025.
Opininya: Wajar Tanpa Pengecualian.
Kali ke-13 berturut-turut.
Sebuah angka yang, jika diumumkan di warung kopi di pusat kota, kemungkinan besar akan disambut dengan anggukan sopan dan pertanyaan lanjutan: "Jadi kenapa jalan masih banyak yang berlubang?"
WTP adalah medali emas olimpiade versi lembar kertas. Ia tidak membuat harga rica turun. Tidak otomatis menambal aspal yang terkelupas. Tetapi ia membuktikan sesuatu yang tidak sederhana: kota ini belajar mencatat dengan benar.
Kota yang Lahir dari Impian Dua Dasawarsa
Mari kita mulai dari awal, karena setiap cerita tentang birokrasi seharusnya dimulai dari kelahiran—bukan dari puluhan halaman Laporan Hasil Pemeriksaan yang penuh jargon akuntansi.
Tomohon bukan kota yang tiba-tiba ada. Ia diperjuangkan. Selama hampir dua puluh tahun, generasi muda Kecamatan Tomohon menyuarakan aspirasi otonomi meski kerap menemui hambatan yang berulang. Bayangkan: dua puluh tahun mengetuk pintu yang sama, menyampaikan argumen yang sama kepada wajah-wajah yang berganti-ganti, berharap ada yang akhirnya mau membuka pintu itu.
Pada 27 Januari 2003, DPR RI akhirnya mengetuk palu. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 lahir. Kota Tomohon resmi menjadi daerah otonom. Dan pada 4 Agustus 2003, Menteri Dalam Negeri Harry Sabarno atas nama Presiden Republik Indonesia meresmikannya. Impian dua dasawarsa itu, akhirnya, menjadi kenyataan administratif.
Bayangkan euforianya. Spanduk, orasi, foto bersama, dan rencana-rencana besar tentang masa depan kota yang lebih baik. Tentu saja. Itu selalu begitu. Kota baru. Pemerintahan baru. Harapan baru.
Dan tentu saja—karena hidup selalu punya selera humor yang gelap—segera setelah itu datanglah masalah.
Sembilan Tahun Kegelapan Akuntansi
Bayangkan sebuah kota yang baru lahir. Ia tidak memiliki sistem yang matang, tidak memiliki SDM yang cukup terlatih untuk urusan akuntansi pemerintahan, tidak memiliki rekam jejak administratif yang solid. Anggaran daerah harus dirancang dari awal. Staf keuangan harus dididik sambil bekerja. Sistem pelaporan harus dibangun di atas tanah yang belum rata.
Ini bukan salah siapa-siapa secara langsung. Begitulah kondisi banyak daerah otonomi baru di Indonesia. Tapi kondisi itu tetap punya konsekuensi.
Dari 2004 hingga 2012—sembilan tahun—Kota Tomohon hanya mengenal satu jenis opini dari BPK: TMP. Tidak Memberikan Pendapat. Atau dalam bahasa audit internasional yang lebih dramatis: Disclaimer of Opinion.
TMP bukan opini tentang apakah laporan keuangan itu bagus atau buruk. Ia lebih buruk dari itu. Ia adalah opini auditor yang berkata: "Kami bahkan tidak bisa memeriksa cukup untuk membuat penilaian." Bayangkan seorang dokter yang tidak bisa mendiagnosis pasien—bukan karena pasiennya sehat, tapi karena rekam medisnya tidak ada, atau ada tapi tidak bisa dibaca, atau ada tapi beberapa lembar hilang secara misterius seperti sendok di acara pesta keluarga besar.
Sembilan tahun berturut-turut.
Dan di balik angka-angka yang tidak bisa diaudit itu, ada cerita yang lebih gelap.
![]() |
| Ketika lampu meja menjadi satu-satunya saksi bisu dari sebuah rahasia yang mendadak ditinggalkan di sudut kantor yang sepi. (gambar hanya ilustrasi yang dibuat berkolaborasi dengan teknologi AI) |
Yang Terjadi di Balik Layar
Pada September 2010, KPK menahan Jefferson Soleiman Montesquie Rumajar. Wali Kota Tomohon. Di Rutan Cipinang.
Dakwaannya: korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006–2008. Kerugian negara yang kemudian terbukti: Rp 30,3 miliar. Jefferson terbukti mengambil uang kas APBD berulang kali tanpa bukti yang sah—selama tiga tahun, di bawah hidung sistem yang memang tidak dirancang untuk mendeteksinya.
Vonis pertama: 9 tahun penjara (2011). Lalu ditambah 14 tahun dalam kasus berikutnya (2017). Total: 23 tahun. Jefferson menjadi kepala daerah dengan hukuman penjara paling lama dalam kasus korupsi yang ditangani KPK hingga saat itu.
Tapi ia tidak sendiri. Jan Lamba, mantan Kepala Dinas PPKAD Tomohon—ditahan Polda Sulut. Frans Sembow, mantan Bendahara Umum Daerah—ditahan. Jhony Mambu, mantan Sekretaris Daerah—ditangkap. Dan yang paling mengejutkan: dua auditor BPK Manado berinisial Munzir dan Bahar, juga ditahan KPK. Keduanya diduga menerima suap Rp 600 juta dari Jefferson.
Sistem yang harusnya mengawasi, ternyata ikut bermain.
Sembilan tahun TMP bukan sekadar kegagalan teknis akuntansi. Ia adalah potret sebuah sistem yang—sejak dari pencatatan hingga pengawasannya—belum siap untuk jujur kepada dirinya sendiri.
Ini penting untuk dipahami: opini TMP bukan berarti BPK menemukan korupsi. Opini TMP artinya BPK bahkan tidak bisa memeriksa secara memadai. Korupsinya baru terungkap lewat jalur berbeda: laporan, penyelidikan, dan akhirnya penangkapan oleh KPK. Tapi kedua hal itu—TMP dan korupsi besar—berjalan beriringan dalam periode yang sama bukan kebetulan belaka.
Empat Medali dalam Hierarki Satu Lembar Kertas
Sebelum melanjutkan cerita, mari kita berhenti sebentar untuk memahami sistem penilaian BPK. Karena tanpa itu, seluruh drama ini akan terasa seperti pertandingan sepak bola yang ditonton tanpa tahu peraturan mainnya.
BPK memiliki empat jenis opini atas laporan keuangan pemerintah daerah. Dari yang terbaik hingga yang terburuk.
WTP—Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan keuangan dinyatakan wajar, bersih, sesuai standar akuntansi pemerintahan. Ibarat buku resep masakan yang lengkap, rapi, dan semua bahannya tersedia.
WDP—Wajar Dengan Pengecualian. Secara umum wajar, tapi ada beberapa pos yang dikecualikan atau tidak bisa diverifikasi penuh. Resep yang komplit, tapi bumbu di halaman 12 entah ke mana.
TW—Tidak Wajar. Laporan keuangan dinyatakan tidak menyajikan posisi keuangan secara wajar—ada salah saji material di banyak tempat. Resep masakan yang kalau diikuti bisa keracunan.
TMP—Tidak Memberikan Pendapat. Yang paling buruk. Auditor tidak bisa menyatakan pendapat sama sekali karena bukti tidak memadai atau akses tidak cukup untuk melakukan audit. Dapur dikunci, juru masak kabur, kompor hilang—dan auditor diminta menilai masakannya.
Empat jenis opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah. (Sumber: BPK RI, UU No. 15 Tahun 2004)
Yang perlu digarisbawahi—dan ini yang sering luput dari pemahaman publik—adalah bahwa opini BPK mengukur kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Bukan mengukur ada-tidaknya korupsi.
BPK sendiri pernah menyatakan secara resmi: opini WTP tidak menjamin tidak adanya korupsi. Jika pengadaan barang menyimpang dari ketentuan tapi secara keuangan sudah dilaporkan sesuai SAP, laporan keuangan itu tetap bisa mendapat WTP. Paradoks besar yang sering luput dari pemahaman publik: prestasi audit dan kerugian negara bisa berjalan beriringan.
Ini bukan cacat sistem. Ini adalah batas lingkup pekerjaan. Seperti seorang akuntan publik yang memeriksa apakah pembukuan restoran rapi—bukan apakah bumbunya halal.
2013: Sejarah Itu Dibuat Dengan Tanda Tangan
Setelah sembilan tahun, tiba juga gilirannya.
Tahun anggaran 2013. Kota Tomohon—yang baru saja melewati badai korupsi besar, yang pejabat-pejabatnya baru selesai diproses hukum, yang sistemnya sedang dalam proses rebuilding dari bawah—untuk pertama kali dalam sejarahnya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Berita waktu itu menulis: "Pertama Dalam Sejarah, Laporan Keuangan Tomohon Raih WTP."
Itu bukan kalimat biasa untuk sebuah berita tentang dokumen akuntansi. Dan memang begitu adanya. WTP pertama itu adalah titik balik yang nyata—bukti bahwa di bawah reruntuhan kepercayaan dan reputasi yang hancur, ada orang-orang yang diam-diam membangun kembali. Staf keuangan yang belajar dari nol. Sistem informasi yang dibenahi pelan-pelan. Komitmen kepemimpinan baru untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Tidak ada satu jawaban tunggal tentang apa yang berubah. Reformasi birokrasi yang perlahan matang. Peningkatan kapasitas aparatur sipil negara di bidang keuangan. Penggunaan sistem informasi keuangan daerah yang lebih terintegrasi. Mungkin juga efek jera: ketika mantan bos kalian dihukum 23 tahun penjara, itu adalah seminar anti-korupsi paling efektif yang pernah ada.
Dan Sejak Itu, Roda Tidak Berhenti
2013. 2014. 2015. 2016. 2017. 2018. 2019. 2020. 2021. 2022. 2023. 2024. 2025.
Tiga belas tahun berturut-turut. Tanpa jeda.
Dari 2004 hingga 2012, selama sembilan tahun berturut-turut, Kota Tomohon hanya mengenal satu opini dari BPK: TMP—Tidak Memberikan Pendapat. Sembilan tahun tidak bisa diaudit secara penuh.
Lalu 2013 menjadi titik balik. Untuk pertama kali dalam sejarah kota ini, BPK memberikan opini WTP. Sebuah pencapaian yang waktu itu diberitakan sebagai sejarah—dan memang begitu adanya.
Sejak saat itu, roda tidak pernah berhenti. WTP ke-2 pada 2014. Ke-3 pada 2015. Ke-4, ke-5, ke-6—tahun demi tahun tanpa putus. Ke-7 pada 2019. Ke-8, ke-9, ke-10. Ke-11 pada 2023. Ke-12 pada 2024.
Dan pada 29 Mei 2026, WTP ke-13 diterima resmi oleh Wakil Wali Kota Tomohon.
Tiga belas tahun berturut-turut. Dari kota yang sembilan tahun tidak bisa diaudit, menjadi kota yang tiga belas tahun tidak pernah gagal.
Untuk kota yang pernah sembilan tahun berturut-turut gagal memenuhi syarat minimum untuk diaudit secara penuh, ini adalah transformasi yang nyata. Bukan keajaiban—transformasi. Ada perbedaan penting di antara keduanya. Keajaiban terjadi dalam semalam. Transformasi terjadi karena ada orang-orang yang mau datang pagi dan pulang malam, memeriksa angka satu demi satu, memastikan kuitansi tidak salah ketik, memastikan laporan tidak terselip di map yang salah warna.
Mereka bukan tokoh yang fotonya dipasang di baliho besar. Nama mereka jarang disebut saat sambutan resmi. Tidak ada warga yang datang khusus ke kantor pemerintahan untuk berkata, "Terima kasih sudah merekonsiliasi aset tetap dengan teliti." Tapi merekalah yang membuat angka itu konsisten selama tiga belas tahun.
Jumat, 29 Mei 2026: WTP ke-13 Berpindah Tangan
Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Gladys Adolfina Rumajar, didampingi Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang. Prosesi yang tertib. Jabatan tangan yang kuat. Kamera yang mengabadikan momen dengan sudut terbaik.
Di luar gedung BPK, langit Manado cerah dengan cara yang khas pesisir: biru, lapang, dan sedikit silau. Berbeda dengan langit Tomohon yang lebih sering cerah dengan cara pegunungan: biru tanpa beban, udara dingin yang menggigit pelan, dan puncak Lokon menyembul di kejauhan seperti saksi bisu yang tidak pernah absen.
Wakil Wali Kota Sendy Rumajar dalam sambutannya menyebut ini sebagai kebanggaan bagi pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon. "Raihan opini WTP ke-13 berturut-turut adalah hasil dari kerja keras bersama, integritas, dan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel."
Kalimat yang tepat untuk sebuah sambutan resmi. Tidak salah sama sekali. Dan juga—ini yang perlu kita pikirkan bersama—belum selesai.
Di Pasar Rica, Tidak Ada yang Tanya Soal SAP
Di pasar-pasar Tomohon yang basah oleh embun pagi, orang tetap sibuk menawar rica dan ikan cakalang. Di warung kopi, uap panas mengepul dari gelas-gelas sambil obrolan politik lokal bergerak liar ke mana-mana—dari siapa yang akan maju di pilkada berikutnya sampai soal harga BBM yang tak kunjung turun . Di tikungan jalan yang aspalnya mulai mengelupas pelan, ojek melintas sambil membawa galon air.
Hidup berjalan seperti biasa. Seperti kemarin. Seperti minggu lalu.
Sebagian warga mungkin bahkan tidak terlalu tahu apa itu WTP. Dan itu wajar. Bukan karena mereka tidak peduli dengan nasib kota mereka—justru sebaliknya. Mereka peduli pada hal-hal yang terasa: jalan yang bisa dilewati tanpa resiko ban kempes, lampu yang menyala di malam hari, air yang mengalir dari keran, anak yang bisa berobat tanpa perlu jual motor dulu.
Pertanyaan yang sering terdengar di warung kopi ketika ada yang menyebut WTP terasa sederhana namun menanggung berat yang tidak sederhana:
"WTP itu apa?"
"Entah. Katanya pemerintah dapat nilai bagus dari BPK."
"Tapi jalan di kampung kita masih rusak."
"Ya itu dia."
Percakapan ini bukan khas Tomohon. Ia terjadi di hampir setiap kota di Indonesia yang meraih WTP. Dan ia mengungkapkan sesuatu yang fundamental: ada jarak yang menganga antara prestasi administratif dan kehidupan nyata warga.
Seorang ibu yang harus membawa anaknya ke puskesmas dengan motor di jalan berlubang tidak peduli apakah laporan keuangan pemerintah kotanya sudah disajikan sesuai SAP. Seorang pedagang di pasar yang berjuang melawan kenaikan harga sembako tidak merasakan perbedaan antara WTP dan WDP. Seorang pemuda yang menganggur tidak bisa makan dari piagam yang tergantung di ruang rapat Wali Kota.
Ini adalah tegangan yang sah dan harus diakui dengan jujur: WTP mengukur kualitas pelaporan, bukan kualitas kehidupan.
Paradoks Besar: WTP Bukan Jaminan Tidak Ada Korupsi
Di sinilah kita perlu berhenti sebentar dan bersikap jujur.
Di beberapa kementerian dan lembaga negara, pejabatnya tersangkut korupsi justru ketika instansinya sedang atau baru saja meraih WTP. Kementerian Agama adalah salah satu contoh yang sering disebut. Ini bukan anomali—ini konsekuensi logis dari definisi WTP itu sendiri.
WTP menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan kebenaran setiap transaksi. Jika korupsinya dilakukan dengan rapi—dokumen lengkap, kuitansi ada, bukti transaksi tidak hilang—ia bisa saja tidak terdeteksi dalam pemeriksaan keuangan biasa. Ia baru terungkap ketika BPK melakukan jenis pemeriksaan yang berbeda, atau ketika KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian masuk dengan surat perintah penyidikan.
Ini bukan berarti WTP tidak bermakna. Ini berarti kita harus jujur tentang apa yang ia ukur dan apa yang ia tidak ukur.
Kualitas sistem pelaporan keuangan, ketertiban administrasi, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
Kualitas kebijakan, kepuasan warga, tingkat korupsi yang terselubung rapi, atau apakah jalan di kelurahan sudah diperbaiki.
Penelitian di Universitas Sumatera Utara yang meneliti 60 sampel kota dan kabupaten di Indonesia selama beberapa periode menemukan bahwa opini audit BPK secara simultan berpengaruh signifikan terhadap tingkat korupsi. Ada korelasi. Tapi korelasi bukan kausalitas langsung. WTP yang konsisten menciptakan lingkungan yang lebih sulit untuk korupsi besar—tapi bukan mustahil.
Lalu Apa yang Sebenarnya Dirayakan?
Jadi WTP bukan jaminan surga tata kelola. WTP tidak otomatis membuat hidup warga lebih baik. WTP bahkan tidak menjamin tidak ada korupsi. Lalu apa yang sebenarnya dirayakan ketika sebuah kota meraih WTP ke-13 berturut-turut?
Jawabannya ada, dan lebih bermakna dari yang terlihat—tapi juga lebih terbatas dari yang sering diklaim.
Yang pertama dan paling mendasar: ini adalah bukti bahwa sebuah kota yang pernah sembilan tahun berturut-turut gagal bahkan tidak memenuhi syarat minimum untuk diaudit, telah belajar. Belajar mencatat. Belajar menyusun laporan. Belajar membangun sistem pengendalian internal yang berfungsi. Dari kota yang auditnya disclaimer, menjadi kota yang 13 tahun berturut-turut dinyatakan wajar. Itu adalah perjalanan yang nyata, yang membutuhkan kerja nyata dari orang-orang nyata.
Yang kedua: WTP memiliki dampak konkret yang terukur, meski tidak langsung dirasakan di pasar dan warung kopi tempat warga berkumpul.
Daerah dengan rekam jejak WTP memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam negosiasi pinjaman daerah, obligasi daerah, atau alokasi dana perimbangan dari pemerintah pusat. Ini bukan teori—ini mekanisme yang berlaku nyata dalam sistem keuangan negara.
Sebelum seseorang memutuskan menanamkan modal di sebuah kota, tata kelola keuangan daerahnya menjadi salah satu indikator yang dilihat. WTP bukan satu-satunya faktor, tapi ia adalah sinyal yang bisa dibaca.
BPK tidak berhenti di pemeriksaan keuangan. Selalu ada temuan—bahkan di laporan keuangan yang mendapat WTP—misalnya dalam proyek fisik atau perjalanan dinas. Temuan administratif ini yang menjadi titik masuk dari investigasi yang lebih serius, yang bisa bergerak dari ranah administratif menuju pidana.
Yang ketiga—dan ini yang sering luput dari narasi resmi: WTP adalah PR, bukan hasil akhir. Ia adalah syarat perlu, bukan syarat cukup, untuk tata kelola yang baik.
Yang Harus Diubah
Jika WTP ingin bermakna lebih dari sekadar piagam di dinding ruang rapat dan bahan sambutan di acara seremoni, ada beberapa hal yang perlu berubah.
Pertama: terjemahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ke bahasa yang bisa dipahami warga. LHP BPK tebal, penuh jargon teknis, dan ditulis dalam bahasa yang tidak dirancang untuk dibaca sambil minum kopi di warung. Pemerintah daerah seharusnya menerbitkan ringkasan publik dalam bahasa sederhana—bukan siaran pers tentang betapa bangganya mereka mendapat WTP, melainkan: "Ini yang ditemukan BPK, ini yang sedang kami perbaiki, ini jadwal perbaikannya."
Kedua: jadikan tindak lanjut temuan sebagai berita, bukan sekadar kewajiban administratif. Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. 60 hari. Deadline yang ketat. Dan progresnya seharusnya bisa diakses publik, tidak hanya oleh DPRD.
Ketiga: libatkan warga dalam proses pengawasan, bukan hanya dalam prosesi penyerahan. Forum evaluasi publik. Portal informasi yang terbuka. Mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Bukan hanya foto Wali Kota atau Wakil Wali Kota menerima dokumen dengan senyum resmi.
Keempat—dan ini yang paling mendasar: pisahkan perayaan dari evaluasi. Merayakan WTP ke-13 itu boleh, bahkan perlu, karena ia mencerminkan kerja keras yang nyata. Tapi rayakan sambil bertanya: WTP ke-13 ini sudah diikuti dengan apa? Temuan apa yang ada? Sudah ditindaklanjuti berapa persen? Berapa rupiah kerugian daerah yang sudah dikembalikan ke kas?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak mengecilkan prestasi. Justru sebaliknya—ia menghormati prestasi itu dengan keseriusan yang semestinya.
Gunung Lokon Masih Menunggu
Di akhir cerita ini, ada yang perlu diakui dengan rendah hati.
Kota Tomohon adalah kota kecil pegunungan yang diperjuangkan selama hampir dua puluh tahun oleh orang-orang yang percaya bahwa otonomi bisa membawa kehidupan yang lebih baik. Kota yang kemudian dilukai oleh pemimpinnya sendiri, yang mencuri dari kas yang seharusnya untuk rakyatnya. Kota yang kemudian, pelan-pelan, membangun kembali kepercayaan itu—satu laporan keuangan dalam satu waktu.
Tiga belas WTP berturut-turut adalah bagian dari cerita itu. Bukan satu-satunya cerita. Dan juga bukan akhir dari cerita.
Di luar gedung BPK hari itu, ketika prosesi selesai dan kamera-kamera sudah dimasukkan ke tas, kota tetap berjalan dengan ritmenya sendiri. Di pasar Tomohon yang basah, ibu-ibu masih menawar harga. Di warung kopi, uap masih mengepul. Di jalan yang aspalnya belum diperbaiki, ojek masih melintas.
Dan Gunung Lokon masih berdiri di kejauhan. Sabar. Seperti selalu.
WTP ke-13 adalah bukti bahwa kota ini telah belajar mencatat dengan benar. Tapi PR sesungguhnya—mencatat kehidupan warga yang lebih baik—itu adalah lembar berikutnya yang belum selesai ditulis.
Piagam dari BPK sudah ada. Tepuk tangan sudah selesai. Foto sudah diunggah.
Kini pertanyaan yang lebih penting menunggu untuk dijawab—bukan oleh BPK, bukan oleh pers, bukan oleh pengamat.
Tapi oleh pemerintah kota itu sendiri. Kepada warganya. Setiap hari.
Catatan Sumber
Seluruh data opini BPK Kota Tomohon dalam artikel ini merujuk pada sumber-sumber resmi: BPK Perwakilan Sulawesi Utara (sulut.bpk.go.id), situs resmi Pemerintah Kota Tomohon (tomohon.go.id), portal resmi BPK RI (bpk.go.id), serta pemberitaan terverifikasi dari Antara Manado, BeritaManado, Zona Utara, Manado Post, dan Kawanua Terkini. Data kasus korupsi bersumber dari pemberitaan terverifikasi KPK dan Polda Sulut. Penelitian pengaruh opini BPK terhadap korupsi: Repositori Universitas Sumatera Utara (repositori.usu.ac.id).




Komentar
Posting Komentar