(Percakapan tentang etika pers, kejujuran informasi, dan kepercayaan publik)
Suatu sore, seorang kawan mengirim pesan singkat yang terdengar sederhana, tetapi membuat saya berhenti sejenak.
“Sekarang ini,” tulisnya, “bagaimana sebenarnya cara mengenali iklan dan berita di media?”
Saya membaca pertanyaan itu dua kali. Bukan karena sulit dipahami, tetapi karena ia menyentuh persoalan yang semakin sering muncul di zaman media digital: banyak orang membaca sesuatu yang tampak seperti berita—padahal sebenarnya promosi.
Dan dari situlah percakapan panjang itu dimulai.
![]() |
| Gambar hanya ilustrasi hasil buatan teknologi AI. |
“Begini,” kata saya suatu sore ketika pertanyaan itu akhirnya dibahas lebih serius.
“Dalam dunia pers, iklan sebenarnya bukan sesuatu yang dilarang.”
Sejak masa koran cetak puluhan tahun lalu, iklan justru menjadi salah satu sumber kehidupan media. Tanpa iklan, banyak surat kabar mungkin tidak pernah mampu membiayai kerja jurnalistik yang panjang dan mahal.
Tetapi sejak dulu juga ada satu prinsip yang dijaga dengan sangat hati-hati di ruang redaksi:
iklan tidak boleh menyamar menjadi berita.
Kawan saya mengangguk pelan.
“Masalahnya sekarang,” katanya, “semua kelihatannya mirip.”
Ia tidak salah.
Di era portal berita dan media sosial hari ini, advertorial sering tampil dengan wajah yang sangat rapi:
judulnya seperti laporan jurnalistik,
tulisannya penuh kutipan,
bahkan ada foto kegiatan resmi.
Jika tidak teliti, pembaca bisa mengira itu berita.
Padahal sebenarnya konten promosi yang dibungkus seperti laporan jurnalistik.
Dalam dunia pers Indonesia, persoalan ini sebenarnya sudah diatur cukup jelas.
Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Kalimat itu sederhana, tetapi mengandung makna besar: pers tidak hanya bekerja untuk pasar, melainkan juga untuk kepentingan publik.
Karena itulah dunia pers memiliki pagar etika tambahan yang disebut Kode Etik Jurnalistik, yang dirumuskan oleh Dewan Pers.
Di dalamnya terdapat prinsip penting: wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya dan tidak boleh menerima keuntungan yang mempengaruhi independensi pemberitaan.
Di sinilah advertorial sering menjadi topik diskusi.
“Jadi advertorial itu melanggar?” tanya kawan saya lagi.
Saya tersenyum.
“Tidak selalu.”
Advertorial boleh dimuat di media. Bahkan banyak media besar melakukannya. Tetapi ada satu syarat penting yang tidak boleh diabaikan: harus diberi label yang jelas bahwa itu iklan atau konten bersponsor.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pedoman tersebut menyebutkan bahwa konten komersial yang menyerupai berita wajib diberi penanda yang jelas agar tidak menyesatkan publik.
Penandanya bisa berupa kata:
Advertorial
Iklan
Konten Bersponsor
Kerja Sama Publikasi
Label kecil itu mungkin terlihat sederhana. Tetapi sebenarnya ia adalah tanda kejujuran media kepada pembacanya.
Percakapan kami lalu meluas ke pemikiran para tokoh pers dunia yang sejak lama memperingatkan bahaya mencampuradukkan berita dan kepentingan bisnis.
Salah satu yang paling sering dikutip adalah Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku terkenal mereka The Elements of Journalism.
Mereka menulis prinsip yang sangat sederhana namun mendasar:
“The first obligation of journalism is to the truth.”
Kewajiban pertama jurnalisme adalah kepada kebenaran.
Bukan kepada pengiklan.
Bukan kepada pemerintah.
Dan bukan pula kepada pemilik modal.
Pemikiran serupa sebenarnya sudah jauh lebih dulu disampaikan oleh pemikir pers Amerika, Walter Lippmann.
Dalam bukunya Public Opinion, ia menjelaskan bahwa masyarakat memahami dunia melalui gambaran yang dibentuk oleh media.
Jika gambaran itu tidak akurat—atau sengaja dibentuk oleh kepentingan tertentu—maka publik akan mengambil keputusan berdasarkan realitas yang keliru.
Itulah sebabnya jurnalisme membutuhkan verifikasi dan independensi.
Tokoh lain yang sering disebut dalam sejarah pers adalah Joseph Pulitzer.
Nama yang kemudian diabadikan dalam penghargaan jurnalisme dunia Pulitzer Prize ini pernah menyampaikan prinsip yang tajam:
“A newspaper should have no friends.”
Media tidak boleh terlalu dekat dengan kekuasaan atau kepentingan bisnis.
Karena jika terlalu dekat, berita bisa kehilangan keberanian untuk berkata jujur.
Sementara itu, jurnalis legendaris A.J. Liebling dari The New Yorker pernah menyampaikan kritik satir yang terkenal:
“Freedom of the press is guaranteed only to those who own one.”
Kebebasan pers sering kali dipengaruhi oleh kepemilikan media.
Karena itu, sistem etika dan transparansi menjadi sangat penting agar kepentingan bisnis tidak sepenuhnya mengendalikan isi pemberitaan.
Di Indonesia, diskusi tentang kredibilitas media sering mengutip pandangan Jakob Oetama, pendiri Kompas Gramedia.
Ia pernah mengatakan bahwa pers harus menjaga kredibilitasnya dengan disiplin yang ketat.
Karena tanpa kredibilitas, pers kehilangan maknanya sebagai institusi publik.
Kredibilitas itu dibangun dari hal-hal kecil:
verifikasi fakta,
keseimbangan informasi,
dan keberanian untuk jujur.
Percakapan sore itu akhirnya sampai pada satu kesimpulan yang sederhana.
Di era media digital hari ini, tanggung jawab menjaga kualitas informasi tidak hanya berada di tangan wartawan—tetapi juga di tangan pembaca.
Publik perlu lebih kritis:
membaca dengan teliti,
memperhatikan label konten,
dan bertanya pada diri sendiri apakah sebuah tulisan lahir dari proses jurnalistik atau dari kepentingan promosi.
Karena sering kali hanya ada satu garis kecil yang memisahkan dua dunia besar:
informasi untuk publik
dan
promosi untuk kepentingan tertentu.
Dan garis kecil itulah yang menentukan apakah media tetap dipercaya…
atau perlahan kehilangan kepercayaan pembacanya.***

Komentar
Posting Komentar