📖 DAFTAR ISI
Pagi di Tomohon selalu dimulai dengan janji.
Kabut turun dari Lokon, pelan-pelan, seperti selimut yang tak mau beranjak. Udara punya rasa—dingin bersih, sedikit basah, kadang membawa aroma tanah yang habis diguyur hujan semalam. Di Kakaskasen—jalan utama Tomohon-Manado, penjual bunga sudah menggelar bucket bunga yang dirangkai tangan-tangan terampil florist. Di sudut lain kota, Krisan dan Bougenville, merah muda dan kuning, seperti kota ini sedang bersolek di halaman sebagian warga setiap hari—tanpa perlu alasan.
![]() |
| Persawahan di lembah antara Woloan, Kayawu dan Wailan. |
Di sinilah Tomohon yang kita kenal.
Kota Bunga. Kota Sejuk. Kota yang fotonya selalu bagus di media sosial—Instagram, dan lain-lain.
Tapi ada satu foto yang jarang diposting—foto yang gambarnya terlalu rumit untuk caption singkat dan terlalu tidak cantik untuk story. Foto tentang apa yang diam-diam sedang terjadi di balik semua keindahan itu.
Ruang untuk bernapas.
Ruang yang angkanya ada di atas kertas. Ruang yang regulasinya sudah lengkap. Ruang yang dokumennya tersusun rapi di lemari arsip Balai Kota. Tapi ruang yang—di lapangan—tidak ada yang bisa menjamin masih ada dalam jumlah yang sama seperti ketika angka itu pertama kali ditulis, lebih dari satu dekade lalu.
Angka yang Kelihatan Aman, Tapi Perlu Dibaca Ulang
Mari mulai dari matematika.
Kota Tomohon luasnya 14.721,78 hektare. Ruang Terbuka Hijau yang tercatat secara legal: 4.416,54 hektare. Hasilnya: 30,01 persen.
Tepat di ambang batas minimum nasional.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah tegas: setiap kota wajib menyediakan minimal 30 persen RTH dari luas wilayah—20 persen RTH publik, 10 persen RTH privat. Bukan satu angka gabungan. Dua angka, dua kewajiban yang berbeda, dua tanggung jawab yang tidak bisa saling menggantikan. Aturan teknis terbarunya dipertegas dalam Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH.
Jadi Tomohon sudah aman?
Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak.
Angka 4.416,54 hektare itu bukan sembarang angka. Ia bersumber dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon 2013–2033—dokumen hukum yang berlaku selama dua puluh tahun dan menjadi tulang punggung seluruh perencanaan ruang kota. Karena RTRW induk belum berubah, angka ini dikunci sebagai acuan legal-formal di setiap penyusunan anggaran tahunan. Ia bukan angka yang lahir dari estimasi sembarangan.
Tapi ada beberapa hal yang perlu dibaca dengan hati-hati.
Pertama: angka itu lahir pada 2013. Lebih dari satu dekade lalu. BPS Kota Tomohon memang memiliki tabel Luas RTH menurut jenis—publik, produktif, dan lainnya—dalam satuan meter persegi, untuk periode 2016 hingga 2018. Tapi data itu pun sudah tujuh tahun tidak diperbarui dalam format yang terbuka secara publik. Data RTH terkini biasanya hanya tersedia dalam laporan internal Bappeda atau Dinas Lingkungan Hidup—bukan tabel yang bisa diakses siapa saja.
Kedua: angka 4.416,54 hektare adalah angka total—tanpa rincian berapa yang RTH publik dan berapa yang RTH privat. Ini bukan detail kecil. Regulasi nasional mensyaratkan dua angka berbeda dengan kewajiban berbeda. Taman kota yang bisa diakses seluruh warga tidak sama fungsinya dengan kebun belakang rumah seseorang yang kebetulan masuk kategori RTH privat. Kalau komposisinya tidak diketahui, kita tidak bisa tahu apakah kewajiban 20 persen publik itu terpenuhi atau tidak.
Ketiga—dan ini yang paling tipis: selisih antara 30,01 persen dan ambang minimum 30 persen hanya 0,01 poin persentase. Kira-kira setara satu lapangan sepak bola yang berubah jadi kavling. Satu izin. Satu tanda tangan. Dan angkanya sudah di bawah garis.
Ini bukan angka yang layak dirayakan. Ini angka yang seharusnya membuat kita waspada.
Tapi Tunggu Dulu: Ada Data yang Tidak Boleh Diabaikan
Jurnalisme yang jujur tidak hanya mengutip data yang mendukung narasinya.
Ada dua data penting yang justru memberi gambaran berbeda—dan keduanya harus dihadapi, bukan dihindari.
Yang pertama: kajian perubahan penggunaan lahan Tomohon (2021) mencatat bahwa RTH masih mendominasi sekitar 74,9 persen areal kota—sekitar 11.155 hektare. Jauh di atas angka legal 4.416,54 hektare dari RTRW.
Angka ini mengejutkan. Dan perlu dijelaskan.
Perbedaannya terletak pada definisi dan metodologi. Angka 4.416,54 hektare adalah RTH yang dihitung dan ditetapkan secara legal dalam dokumen tata ruang—RTH yang direncanakan, dizonasi, dan dilindungi secara hukum. Sementara angka 74,9 persen berasal dari analisis citra satelit yang mendeteksi semua tutupan vegetasi—termasuk hutan alam, semak belukar, ladang, dan lereng gunung yang mungkin belum berstatus kawasan lindung formal.
Keduanya tidak saling membantah. Keduanya menceritakan hal yang berbeda.
Yang pertama menjawab: berapa RTH yang dilindungi secara hukum. Yang kedua menjawab: berapa tutupan hijau yang masih ada secara fisik. Dan justru di sinilah letak kerapuhannya—tutupan hijau yang tidak terlindungi secara hukum adalah tutupan hijau yang paling mudah hilang, paling cepat berubah fungsi, dan paling tidak ada yang mengawasi.
Yang kedua: studi dari Universitas Sam Ratulangi (Watratan, Kalangi, Saroinsong, 2022) yang diterbitkan di e-Journal Silvarum memberikan proyeksi kebutuhan RTH Tomohon berbasis kebutuhan air domestik. Angkanya: sekitar 3.378 hektare pada 2022, 3.504 hektare pada 2026, dan 3.685 hektare pada 2031. Kapasitas RTH legal Tomohon yang tercatat 4.416 hektare masih berada di atas semua proyeksi itu. Selisihnya sekitar 900 hektare lebih pada 2026.
Dari sudut pandang ketersediaan air domestik, Tomohon dinilai masih aman.
Tapi—dan ini penting untuk dipahami—"aman untuk air" adalah definisi yang dipaparkan dari data penelitian. Studi Unsrat itu menghitung satu fungsi spesifik dari RTH: kemampuannya menjaga pasokan air bersih bagi penduduk. Ia tidak menghitung apakah RTH yang ada cukup untuk meredam panas kota yang meningkat. Tidak menghitung apakah cukup untuk menyerap banjir dari lereng yang mulai terbuka. Tidak menghitung apakah cukup untuk menjadi ruang publik yang bisa diakses semua lapisan warga. Dan tidak menghitung apakah 900 hektare "cadangan" itu akan tetap ada sepuluh tahun ke depan—atau sudah berubah jadi villa, perumahan, dan kavling komersial satu per satu tanpa ada yang mencatat.
Kota yang cukup air hari ini bukan berarti kota yang sehat esok hari.
Regulasi Ada. Tapi Siapa yang Mengawal?
Sebelum berbicara tentang apa yang hilang, perlu dipahami dulu: siapa yang seharusnya menyediakan ruang hijau itu—dan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya.
Regulasinya sudah tersusun berlapis.
Di tingkat paling atas, PERDA No. 6 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Tomohon 2013–2033 menjadi konstitusi tata ruang kota. Ia menetapkan angka, zonasi, dan peruntukan lahan selama dua dekade. Di bawahnya, RPJMD Kota Tomohon 2021–2026 menerjemahkan mandat itu ke dalam target operasional—memasukkan pemeliharaan RTH sebagai Indikator Kinerja Utama Dinas Lingkungan Hidup, dengan fokus mengejar pemenuhan proporsi RTH publik sekitar 20 persen dan mengendalikan RTH privat sekitar 10 persen. Dan di level paling operasional, RKPD tahunan—termasuk Perubahan RKPD 2025—mengalihkan strategi RTH dari sekadar angka luasan menjadi aksi belanja daerah: program sertifikasi dan pemeliharaan hutan kota, pengawasan ketat izin mendirikan bangunan yang mewajibkan koefisien dasar hijau pada setiap perumahan baru.
Regulasinya ada. Dokumennya berlapis. Programnya tercantum.
Tapi kewajiban RTH bukan hanya milik pemerintah kota.
Pemerintah Kota Tomohon memang punya kewajiban terbesar: menyediakan RTH publik—taman kota, hutan kota, sabuk hijau, jalur hijau sepanjang jalan-jalan kota, sempadan sungai dan sempadan danau, serta kawasan lindung yang dikelola negara. Ini kewajiban yang tidak bisa didelegasikan ke siapa pun.
Tapi pengembang perumahan dan kawasan komersial juga wajib menyisihkan sebagian lahannya sebagai RTH dalam setiap proyek. Bukan opsional. Bukan kebijaksanaan pengembang yang baik hati. Ini syarat izin—yang seharusnya diverifikasi sebelum IMB atau PBG diterbitkan, dan diawasi setelah bangunan berdiri.
Pengelola kawasan wisata, kawasan industri, dan kawasan khusus wajib menyediakan RTH di dalam batas kawasannya masing-masing. Hotel di lereng gunung, resort di pinggir hutan, kawasan kuliner yang makan lahan sawah—semuanya punya kewajiban yang diatur, bukan sekadar imbauan.
Pemilik bangunan privat—rumah, toko, kantor swasta, restoran—wajib menyediakan RTH dalam bentuk pekarangan atau area tidak terbangun yang proporsional dengan luas lahannya. Ini adalah sumber RTH privat yang seharusnya menyumbang 10 persen dari total luas kota.
Institusi publik—sekolah negeri, puskesmas, rumah sakit pemerintah, kantor kelurahan dan kecamatan, kantor dinas—wajib mempertahankan dan merawat halaman serta pekarangannya sebagai bagian dari jaringan RTH kota.
Kawasan pertanian, termasuk sawah produktif, secara hukum masuk dalam kategori RTH dan dilindungi dari alih fungsi sembarangan. Lereng gunung, perbukitan, dan catchment area masuk dalam RTH yang tidak boleh dirusak vegetasinya. Bahkan pemakaman umum dihitung sebagai bagian dari RTH—selama pohon-pohonnya dibiarkan tumbuh dan tidak diganti nisan beton yang disemen rata.
Daftar ini panjang. Hampir tidak ada sudut kota yang bebas dari kewajiban RTH.
Pertanyaannya bukan apakah regulasinya ada. Pertanyaannya adalah: apakah semua kewajiban itu sedang dipenuhi? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang mengawasi? Dan kalau ada yang melanggar—apa yang terjadi?
Sawah Tidak Punya Kuasa Lobi
Di lembah-lembah Tomohon, sawah adalah pekerja terkeras yang paling sering diabaikan.
Setiap hari, tanpa UMK, tanpa tunjangan, tanpa BPJS—ia bekerja. Menyerap air hujan yang turun dari lereng Lokon dan Mahawu. Mengisi ulang cadangan air tanah yang dipakai warga memompa air bersih setiap pagi. Mendinginkan suhu lingkungan mikro secara alami, tanpa listrik, tanpa freon, tanpa tagihan PLN. Menjaga keanekaragaman hayati—habitat capung, burung sawah, katak, dan organisme tanah yang namanya bahkan sudah kita lupakan.
Sawah, dalam ilmu tata ruang dan regulasi yang berlaku, adalah bagian dari RTH. Ia dihitung sebagai infrastruktur ekologis yang sah—setara dengan taman kota, hanya saja ia tidak punya plang nama dan tidak ada upacara peresmiannya.
Tapi sawah tidak punya kuasa lobi. Ia tidak bisa datang ke rapat dengar pendapat DPRD. Tidak bisa mengajukan keberatan ke Dinas Perizinan. Tidak bisa membayar konsultan hukum untuk melindungi dirinya dari ancaman alih fungsi.
Yang bisa ia lakukan hanya satu: menghilang.
Dan itu sedang terjadi. Pelan. Diam. Satu petak demi satu petak—berubah jadi pondasi bangunan, jadi hamparan beton, jadi "kavling strategis pinggir lembah dengan pemandangan gunung" yang harganya naik setiap tahun.
Ketika satu petak sawah hilang, yang hilang bukan sekadar genangan hijau yang enak difoto saat golden hour. Yang hilang adalah kapasitas serap air yang tidak bisa digantikan oleh drainase buatan berapa pun anggarannya. Yang hilang adalah penyejuk alami yang tidak bisa digantikan oleh AC yang justru menambah panas di luar ruangan. Yang hilang adalah bagian kecil dari sistem yang menjaga kota tetap berfungsi—sistem yang tidak kelihatan sampai ia berhenti bekerja.
Dan ketika ia berhenti bekerja, kita baru sadar.
Biasanya dalam bentuk banjir.
Bukan banjir besar yang langsung masuk berita nasional. Tapi banjir kecil yang berulang. Genangan yang tidak kunjung surut. Sungai yang mendadak keruh setiap hujan deras. Dan orang-orang yang tinggal di bawah yang heran kenapa setiap tahun airnya makin cepat naik—tanpa menyadari bahwa sawah yang dulu menahan air itu sudah lama berubah jadi jalan masuk perumahan baru.
Gunung-Gunung Itu Sedang Melepas Pakaiannya
Tomohon dikepung gunung dan bukit dengan nama-nama: Lokon, Empung, Mahawu, Rumengan, Masarang, Wawo, Pangolombian. Di lereng-lereng itulah catchment area alami Tomohon bekerja—tempat air hujan ditangkap, disimpan, disaring perlahan oleh lapisan tanah dan akar-akar pohon, lalu dilepaskan pelan-pelan ke lembah dan sungai-sungai kecil yang mengaliri kota.
Sistem ini tidak butuh listrik. Tidak butuh pompa. Tidak butuh anggaran operasional. Ia cukup butuh satu hal: vegetasi yang tidak diganggu.
Tapi lereng-lereng itu sedang mulai diiris.
Perlahan. Pelan. Sering tanpa suara keras—yang sudah mulai terdengar biasa di beberapa titik. Vegetasi diganti bangunan. Semak diganti beton. Tanah yang dulu menyerap air diganti permukaan keras yang memantulkannya langsung ke lembah.
Catchment area berubah jadi "villa with a view"—dengan infinity pool yang airnya, ironis sekali, harus dipompa dari bawah tanah yang resapannya sedang dihancurkan tepat di atasnya.
Studi Watratan dkk. (2022) memproyeksikan kebutuhan RTH berbasis air Tomohon terus meningkat: dari sekitar 3.378 hektare pada 2022, menjadi sekitar 3.504 hektare pada 2026, dan diperkirakan mencapai sekitar 3.685 hektare pada 2031—untuk luas wilayah yang tidak bertambah sesentimeter pun. Kebutuhan tumbuh seiring pertumbuhan penduduk. Ketersediaan tidak ada yang menjamin stabil.
Hari ini selisihnya masih sekitar 900 hektare—angka yang terdengar besar. Tapi ia bukan tabungan permanen. Ia bisa berkurang satu kavling per satu kavling, satu izin per satu izin, tanpa ada yang menghitung secara kumulatif sampai suatu hari angkanya tidak lagi aman.
Ekologi tidak marah. Ia hanya membalas setara.
Dan balasannya—selalu—dibayar oleh orang-orang yang tinggal di bawah. Bukan oleh mereka yang membangun di atas.
Jalur Hijau: Dari Peneduh Menjadi Abu-Abu
Ada yang jarang diperhatikan ketika kita berkendara melewati jalan-jalan kota: jalur hijau di median dan tepi jalan.
Di kota yang serius dengan tata ruangnya, jalur hijau bukan sekadar hiasan. Ia penyaring debu. Ia peneduh pejalan kaki. Ia penyangga iklim mikro yang bisa menurunkan temperatur permukaan jalan hingga beberapa derajat Celsius di bawah kawasan yang gersang. Ia rumah bagi burung-burung kecil yang tidak butuh hutan rimbun—cukup sebatang pohon yang cukup tua untuk bersarang dan cukup lebat untuk berlindung dari panas.
Jalur hijau jalan adalah kewajiban pemerintah kota—bukan pilihan desain, bukan aksesori estetika yang bisa dipangkas kalau anggaran tidak cukup.
Tapi di banyak kota kecil yang sedang "berkembang pesat", jalur hijau adalah korban pertama dan paling sunyi dari pembangunan. Dipangkas untuk pelebaran jalan tanpa kompensasi penanaman kembali. Dibeton untuk parkir kendaraan yang makin banyak. Diganti dengan pot-pot kecil berisi tanaman hias yang—mohon maaf—tidak punya kemampuan ekologis apa-apa selain terlihat rapi di foto peresmian dan konten media sosial dinas terkait.
Setiap pohon yang ditebang di tepi jalan, setiap median yang dibeton, setiap jalur hijau yang "dirapikan" sampai tidak ada yang tersisa kecuali trotoar abu-abu—adalah pengurangan RTH publik yang tidak pernah tercatat sebagai kehilangan, tapi terasa sebagai panas yang makin menyengat setiap musim kemarau.
RTH yang Paling Sering Diabaikan: Institusi Milik Negara
Ada dimensi RTH yang hampir tidak pernah masuk dalam diskusi publik maupun dokumen perencanaan: ruang hijau di dalam institusi negara itu sendiri.
Halaman sekolah negeri yang seharusnya teduh dengan pohon-pohon tua tempat anak-anak bermain di jam istirahat. Taman di samping puskesmas yang seharusnya jadi ruang tunggu yang manusiawi, bukan sekadar bangku plastik di bawah atap seng. Pekarangan kantor kelurahan yang seharusnya masih ada pohon besar yang meneduhkan warga yang datang mengurus surat. Pemakaman umum yang seharusnya sejuk dan bermartabat di bawah pohon-pohon rindang.
Semuanya ini—secara hukum—adalah bagian dari jaringan RTH kota yang wajib dipertahankan.
Dan semuanya ini adalah ruang yang paling mudah "dikorbankan" atas nama efisiensi kecil-kecilan yang masing-masing terasa masuk akal.
Halaman sekolah dibeton supaya tidak becek, mudah disapu, dan tidak ada laporan ke kepala sekolah soal seragam yang kotor. Pekarangan kantor dipakai parkir kendaraan bermotor dinas dan pribadi karena tidak ada ruang lain. Taman puskesmas diganti tenda plastik biru untuk memperlancar antrean pasien. Pohon-pohon di halaman kantor ditebang karena "rawan tumbang saat hujan"—dan tidak ada yang menganggap perlu menanam penggantinya.
Satu per satu. Keputusan-keputusan kecil yang masing-masing terasa rasional. Tapi secara kumulatif membentuk kota yang semakin keras, semakin panas, semakin tidak ramah bagi manusia yang ada di dalamnya.
Yang paling ironis: semua itu terjadi di gedung-gedung milik negara, dikelola oleh aparatur yang seharusnya menjadi teladan pelaksanaan regulasi RTH—bukan yang pertama melanggarnya secara diam-diam.
30 Persen: Angka, atau Ilusi Kenyamanan yang Mahal?
Kembali ke angka 30,01 persen itu.
Angka itu tidak bohong. Ia lahir dari dokumen hukum yang sah dan masih berlaku. Ia mencerminkan komitmen perencanaan yang dirumuskan pada 2013. Dan ia didukung oleh data tutupan lahan 2021 yang menunjukkan hijau masih mendominasi 74,9 persen wilayah kota secara fisik—meski sebagian besar dari itu adalah vegetasi yang belum terlindungi secara legal.
Tapi angka yang tidak bohong bisa tetap menyesatkan—kalau ia dibaca tanpa konteks, tanpa batas waktu, dan tanpa pertanyaan tentang apa yang terjadi sejak angka itu dibuat.
Dokumen RTRW 2013 dikunci untuk dua dekade. Itu artinya angka 4.416,54 hektare akan terus menjadi acuan legal sampai 2033—tidak peduli berapa banyak sawah yang sudah berubah fungsi, berapa lereng yang sudah terbuka, berapa jalur hijau yang sudah dibeton sejak 2013. Angkanya di atas kertas tidak bergerak. Kenyataan di lapangan bisa bergerak setiap hari.
Dan tidak ada mekanisme pembaruan data RTH secara berkala yang terbuka untuk publik. BPS terakhir memperbarui tabel RTH untuk 2016–2018. Setelah itu—kesunyian statistik. Data lebih baru ada, tapi dalam laporan internal yang tidak mudah diakses oleh warga biasa yang ingin tahu kondisi kota tempat mereka tinggal.
Ini bukan masalah teknis semata. Ini masalah akuntabilitas.
RPJMD 2021–2026 sudah memasukkan RTH ke dalam Indikator Kinerja Utama Dinas Lingkungan Hidup. RKPD tahunan sudah mencantumkan program hutan kota dan pengawasan koefisien dasar hijau. Tapi indikator kinerja yang tidak diukur secara transparan dan dipublikasikan secara terbuka adalah indikator yang bisa diisi angka apa saja di akhir tahun tanpa ada yang bisa memverifikasi.
Apakah hutan kota yang "tercatat aktif di wilayah komersial" itu benar-benar berfungsi sebagai hutan—atau sekadar plang yang dipasang di sebidang tanah yang pohon-pohonnya jarang? Apakah pengawasan IMB yang "ketat" itu benar-benar memverifikasi koefisien dasar hijau sebelum bangunan berdiri—atau sekadar persyaratan administratif yang dicentang di atas kertas?
Tidak ada yang tahu—karena tidak ada yang diwajibkan memberitahu publik.
Kota Bunga atau Kota Beton Berbunga di Logo Saja?
Tomohon masih cantik.
Pagi hari masih ada kabut dari Lokon. Pedagang bunga di Kakaskasen masih menggelar bucket bunga yang dirangkai tangan-tangan terampil. Udara masih lebih segar dari Manado—meski selisihnya, pelan-pelan, mungkin sudah mulai menipis tanpa ada instrumen resmi yang mengukurnya.
Tapi kota bukan hanya soal hari ini.
Kota adalah akumulasi dari keputusan yang dibuat sekarang—untuk dinikmati atau ditanggung oleh mereka yang datang setelah kita. Dan keputusan-keputusan itu—satu izin bangunan di lereng gunung, satu sawah yang berganti pondasi, satu pohon tepi jalan yang ditebang tanpa diganti, satu halaman sekolah yang dibeton—tidak pernah terasa besar ketika diambil satu per satu.
Tapi akumulasinya bisa mengubah segalanya.
Tomohon masih punya waktu. Angka 74,9 persen tutupan hijau itu nyata—meski tidak semuanya terlindungi secara hukum. Selisih 900 hektare antara kapasitas RTH dan kebutuhan air masih ada—meski tidak ada yang menjamin ia akan tetap ada. Regulasinya sudah berlapis—meski pengawasannya belum setara dengan ketebalannya.
Yang dibutuhkan bukan dokumen baru. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengaudit kondisi nyata RTH hari ini—bukan bersandar pada angka 2013 yang nyaman untuk dikutip tapi tidak ada yang tahu apakah masih akurat. Yang dibutuhkan adalah transparansi: publikasikan data RTH terkini, rinci antara publik dan privat, bisa diakses oleh siapa saja yang ingin tahu kondisi kota mereka.
Dan yang paling mendesak: hentikan logika bahwa selama angka di dokumen masih 30 persen, semuanya baik-baik saja.
Karena ekosistem tidak membaca dokumen perencanaan. Ia membaca kondisi lapangan. Dan ketika kondisi lapangan sudah cukup rusak—ia membalas. Bukan dengan surat teguran. Bukan dengan sidang DPRD. Tapi dengan banjir bandang di musim hujan, kekeringan di musim kemarau, dan udara yang pelan-pelan tidak lagi punya rasa dingin bersih yang kita kenal.
Kabut dari Lokon masih turun setiap pagi.
Tapi kabut tidak peduli dengan angka di dokumen.
Ia hanya akan terus turun selama ada yang menjaga lereng di bawahnya tetap hijau.***
Sumber: Perda Kota Tomohon No. 6 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Tomohon 2013–2033; RPJMD Kota Tomohon 2021–2026; Perubahan RKPD Kota Tomohon 2025; BPS Kota Tomohon, Tabel RTH Menurut Jenis 2016–2018; Watratan, Kalangi, Saroinsong, "Analisis Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Kebutuhan Air di Kota Tomohon", Jurnal Silvarum, Universitas Sam Ratulangi, 2022; Kajian Perubahan Penggunaan Lahan Kota Tomohon, 2021; UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH.

Komentar
Posting Komentar