Senator Tanpa Panggung: Kisah Empat Orang yang Mewakili Sulut di Jakarta—dan Hampir Tidak Ada yang Tahu
Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara — lembaga yang nyaris tak dikenal, senator yang nyaris tak terlihat.
📖 DAFTAR ISI
- 1. Empat Senator, Satu Provinsi, dan Pertanyaan yang Seharusnya Sudah Lama Diajukan
- 2. Apa yang Sudah Mereka Kerjakan? (Pertanyaan yang Adil)
- 3. Celah Hukum yang Berbau Keluarga
- ▸ Kasus Stefanus Liow & Adriana Dondokambey
- 4. DPD: Lembaga dengan Kewenangan Tiga Fungsi dan Satu Masalah Struktural
- 5. Refleksi: Lembaga yang Baik, tapi Belum Cukup
DPD RI dibentuk dengan harapan besar sebagai suara daerah. Dua puluh tahun kemudian, lembaga ini punya 136 anggota, ribuan jam sidang, dan satu Instagram dengan 344 pengikut. Ini bukan salah koneksi internet.
Andaikan Anda berdiri di depan warung kopi di Tomohon dan bertanya kepada pelanggan pertama yang duduk: "Siapa anggota DPD RI dari Sulawesi Utara?" Kemungkinan besar jawabannya adalah keheningan yang canggung, senyum sopan, atau pertanyaan balik: "DPD itu yang mana, yang beda sama DPR?"
Ini bukan hiperbola jurnalistik. Ini adalah kondisi nyata lembaga yang seharusnya menjadi corong aspirasi daerah di tingkat nasional—Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Sejak dibentuk pada 1 Oktober 2004, DPD RI telah menjalankan sidang, kunjungan kerja, dan menghasilkan pertimbangan-pertimbangan yang entah ke mana perginya. Sementara itu, popularitas mereka di ruang publik kurang lebih setara dengan band indie yang rekaman di garasi tanpa akun Spotify.
Dan dari Sulawesi Utara, ada empat orang yang mengemban tugas mulia tersebut untuk periode 2024–2029. Empat orang yang—jika Anda baru pertama kali mendengar namanya hari ini—berarti Anda tidak sendirian.
Empat Senator, Satu Provinsi, dan Pertanyaan yang Seharusnya Sudah Lama Diajukan
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, KPU RI menetapkan empat nama sebagai anggota DPD RI dari Dapil Sulawesi Utara:
| Nama | Suara | Domisili | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Maya Rumantir M.A., Ph.D | 394.153 | Jakarta Selatan | Suara terbanyak |
| Cherish Harriette Mokoagow B.A., M.B.A. | 234.333 | Jakarta Selatan | Petahana |
| Stefanus B.A.N. Liow Ir., M.A.P. | 216.126 | Kota Tomohon | Domisili Sulut |
| Adriana Charlotte Dondokambey Dra., M.Si. | 202.652 | Kab. Minahasa Utara | Domisili Sulut |
Perhatikan satu detail kecil yang menarik: dua dari empat "wakil daerah" Sulawesi Utara berdomisili di Jakarta Selatan. Secara teknis ini bukan masalah hukum. Secara ironi, ini adalah bahan komedi yang cukup matang untuk satu segmen penuh di stand-up malam Minggu.
Keempat nama tersebut memiliki deretan gelar akademik yang cukup untuk mengisi dua baris kartu nama. Maya Rumantir membawa dua gelar pasca sarjana dari negeri jauh. Cherish Harriette berpengalaman sebagai petahana. Stefanus Liow menjabat sebagai Ketua Badan Urusan Legislasi DPD RI, sementara Adriana Dondokambey—yang pada periode sebelumnya duduk di DPR RI dari PDI Perjuangan—memilih jalur pindah ke DPD. Sebuah pilihan yang terbilang tidak lazim, mengingat DPD secara kewenangan berada di posisi yang lebih lemah.
Apa yang Sudah Mereka Kerjakan? (Pertanyaan yang Adil)
Sebelum kita terlalu jauh masuk ke wilayah satire yang menyenangkan, ada baiknya kita bersikap adil. Empat senator dari Sulut tidak sepenuhnya berdiam diri. Mereka bekerja—hanya saja pekerjaan mereka jarang sekali menembus halaman pertama media lokal, apalagi nasional.
Stefanus Liow—warga Kota Tomohon, asal Minsel, satu-satunya senator Sulut yang benar-benar hidup di Sulut—tercatat aktif mengawal isu ketahanan pangan. Pada Februari 2026, ia mengunjungi Dinas Pangan Daerah untuk memastikan ketersediaan pangan menjelang Nyepi, Idul Fitri, dan Paskah. Ia juga mengawal dua proposal Pemprov Sulut ke Badan Pangan Nasional: laboratorium pengujian pangan dan pengadaan mobil box untuk Gerakan Pangan Murah. Di luar itu, Stefanus mendorong pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Regional (TPASR) di Desa Wori, Minahasa Utara—isu yang penting, tapi tidak pernah cukup seksi untuk trending di media sosial.
Maya Rumantir — melakukan kunjungan kerja ke BPS Sulut untuk pengawasan inflasi, menghadiri audit pajak di Kanwil DJP Suluttenggomalut, dan menyuarakan dukungan untuk Sensus Ekonomi 2026. Program-program yang teknis, sah, dan nyata—walau mungkin agak sulit dirangkum dalam satu caption Instagram yang menggugah jiwa.
Adriana Dondokambey — meninjau RSUD ODSK Manado, mengevaluasi BPJS Kesehatan, mencatat kekurangan tenaga perawat, dan mendorong sinkronisasi data antara Dinas Sosial dan BPJS.
Cherish Harriette — petahana yang paling lama bertugas, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kominfo Bolsel dan hadir dalam kunjungan ke OJK Sulut dan Gorontalo.
Celah Hukum yang Berbau Keluarga
Inilah bagian yang paling menarik—dan paling jarang dibahas publik.
DPD RI secara resmi dilarang berafiliasi dengan partai politik. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 30/PUU-XVI/2018 sudah menegaskan: pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD, terhitung sejak Pemilu 2019. Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 60A mempertegas: bakal calon DPD bukan berasal dari pengurus partai. Siapapun yang masih tercatat sebagai pengurus partai wajib mengundurkan diri lebih dulu.
Aturannya tegas. Niatnya mulia. Dan implementasinya—seperti banyak niat mulia di republik ini—membuka satu celah yang cukup lebar untuk dilalui sebuah rombongan keluarga.
Aturan itu melarang anggota DPD berafiliasi dengan partai. Tapi tidak ada satu kata pun yang mengatur soal istri, kakak, adik, atau sepupu jauh anggota DPD yang kebetulan pengurus partai besar.
| Anggota DPD | Koneksi Keluarga | Jabatan Partai Keluarga | Status Hukum |
|---|---|---|---|
| Stefanus B.A.N. Liow | Istri: Ir. Miky Junita Linda Wenur M.A.P. | Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon; Calon Walikota Tomohon 2024 dari Golkar | Legal—celah hukum |
| Adriana C. Dondokambey | Kakak: Olly Dondokambey | Bendahara DPP PDI Perjuangan (nasional); Mantan Gubernur Sulut; Ketua DPD PDI-P Sulut | Legal—celah hukum |
| Maya Rumantir | Tidak ada informasi publik | — | Independen |
| Cherish Harriette | Tidak ada informasi publik | — | Independen |
Kasus Stefanus Liow: Stefanus, selaku anggota DPD RI yang secara formal harus independen dari partai, tinggal satu atap dengan Miky Wenur—istri sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon yang pada Pilkada 2024 lalu dimajukan sebagai calon Walikota Tomohon oleh Golkar. Kondisi ini menciptakan apa yang dalam bahasa akademik disebut conflict of interest, dan dalam bahasa warung kopi disebut: "Ya wajar, istrinya Golkar, dia juga pasti dekat dengan Golkar."
Kasus Adriana Dondokambey: Adriana adalah saudara kandung Olly Dondokambey—Mantan Gubernur Sulut dua periode, Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara, dan Bendahara DPP PDI Perjuangan. Orang yang memegang dompet partai terbesar di Indonesia saat ini adalah kakak kandung dari senator yang secara formal harus bebas dari kepentingan partai. Lebih menarik lagi: Adriana sendiri adalah mantan anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan periode 2019–2024.
Perlu ditegaskan: tidak ada yang melanggar hukum di sini. Tapi hukum, seperti celana panjang yang dirancang sebelum era duduk di motor matic, sering kali tertinggal dari kenyataan. Dua dari empat senator Sulut memiliki koneksi keluarga tingkat pertama dengan tokoh-tokoh puncak partai besar—koneksi yang, secara etika publik, seharusnya diumumkan secara transparan.
DPD: Lembaga dengan Kewenangan Tiga Fungsi dan Satu Masalah Struktural
Secara formal, DPD RI memiliki tiga fungsi: legislasi (tapi hanya mengajukan, bukan membentuk undang-undang sendiri), pengawasan (tapi hasilnya hanya disampaikan ke DPR sebagai bahan pertimbangan), dan penganggaran (tapi hanya memberi pertimbangan untuk RAPBN yang berkaitan dengan daerah).
Praktisi hukum tata negara Refly Harun pernah menyampaikan kritik yang tajam: kinerja anggota DPD tak terlihat lantaran dianggap tidak memiliki kredibilitas dalam membahas persoalan nasional. Lembaga yang meminta dihormati sambil tidak cukup terlihat di ruang publik adalah lembaga yang sedang berdiri dalam antrian tanpa tiket.
Data dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) menunjukkan bahwa pada periode 2014–2019 saja, setidaknya 70 anggota DPD RI berafiliasi dengan partai politik. Putusan MK 2018 merespons kondisi ini—tapi seperti yang kita lihat dari kasus Sulut, ia merespons satu pintu sambil membiarkan jendela tetap terbuka.
Refleksi: Lembaga yang Baik, tapi Belum Cukup
DPD RI bukan lembaga yang tidak berguna. Yang lebih tepat: DPD adalah lembaga yang dirancang dengan niat baik, diisi oleh orang-orang yang tidak semuanya buruk, tapi terjebak dalam konstruksi kelembagaan yang menghambat efektivitas dan visibilitasnya sendiri.
Empat senator Sulut bekerja di tengah kerangkeng struktural ini. Stefanus Liow merespons isu ketahanan pangan dan persampahan. Maya Rumantir mengawasi inflasi dan pajak. Adriana Dondokambey menyuarakan kebutuhan tenaga kesehatan. Cherish Harriette mendorong literasi digital dan kepemimpinan generasi muda. Pekerjaan itu nyata. Tapi apakah ia cukup terlihat? Tidak. Dan apakah kita—publik, media, masyarakat Sulut—sudah cukup menuntut mereka untuk lebih terlihat? Juga tidak.
Masa depan DPD RI — termasuk keempat senator dari Sulawesi Utara — bergantung pada satu hal yang sederhana tapi tidak mudah: keberanian untuk hadir. Hadir di media, hadir di ruang publik, hadir dalam percakapan warga yang duduk di warung kopi dan belum pernah mendengar nama mereka.
Termasuk oleh DPR, yang duduk di gedung sebelah dan jumlah pengikut Instagram-nya jauh di atas 344.
Catatan sumber: Data perolehan suara bersumber dari penetapan KPU RI Pemilu 2024. Data aktivitas anggota DPD bersumber dari dpd.go.id, sulutnewstv.com, manado.antaranews.com, dan sulut.bps.go.id. Landasan hukum mengacu pada Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, PKPU No. 26 Tahun 2018, dan UU No. 7 Tahun 2017. Data afiliasi keluarga dari gosulut.com & manado.tribunnews.com. Kritik kelembagaan dikutip dari hukumonline.com dan pshk.or.id.
Komentar
Posting Komentar