Langsung ke konten utama

Senator Tanpa Panggung: Kisah Empat Orang yang Mewakili Sulut di Jakarta—dan Hampir Tidak Ada yang Tahu

DPD RI Sulawesi Utara: Senator yang Nyaris Tak Terlihat | Feature
Feature · Politik Daerah · Sulawesi Utara

Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara — lembaga yang nyaris tak dikenal, senator yang nyaris tak terlihat.

Dua puluh tahun sudah DPD berdiri, namun popularitasnya tenggelam. Empat senator dari Sulawesi Utara periode 2024–2029 bekerja di antara celah hukum, koneksi keluarga, dan ketidakterlihatan publik.
Ilustrasi editorial: empat kursi megah kosong di panggung parlemen dengan papan nama 'Bapak Sibuk, Ibu Absen' – representasi keheningan suara daerah
Saat panggung "Suara Daerah" hanya menyisakan deretan kursi kosong dan formalitas papan nama. Sebuah pengingat visual tentang pentingnya akuntabilitas dan kehadiran nyata di ruang parlemen. (Ilustrasi berkolaborasi dengan AI)

DPD RI dibentuk dengan harapan besar sebagai suara daerah. Dua puluh tahun kemudian, lembaga ini punya 136 anggota, ribuan jam sidang, dan satu Instagram dengan 344 pengikut. Ini bukan salah koneksi internet.

Andaikan Anda berdiri di depan warung kopi di Tomohon dan bertanya kepada pelanggan pertama yang duduk: "Siapa anggota DPD RI dari Sulawesi Utara?" Kemungkinan besar jawabannya adalah keheningan yang canggung, senyum sopan, atau pertanyaan balik: "DPD itu yang mana, yang beda sama DPR?"

Ini bukan hiperbola jurnalistik. Ini adalah kondisi nyata lembaga yang seharusnya menjadi corong aspirasi daerah di tingkat nasional—Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Sejak dibentuk pada 1 Oktober 2004, DPD RI telah menjalankan sidang, kunjungan kerja, dan menghasilkan pertimbangan-pertimbangan yang entah ke mana perginya. Sementara itu, popularitas mereka di ruang publik kurang lebih setara dengan band indie yang rekaman di garasi tanpa akun Spotify.

Dan dari Sulawesi Utara, ada empat orang yang mengemban tugas mulia tersebut untuk periode 2024–2029. Empat orang yang—jika Anda baru pertama kali mendengar namanya hari ini—berarti Anda tidak sendirian.


Empat Senator, Satu Provinsi, dan Pertanyaan yang Seharusnya Sudah Lama Diajukan

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, KPU RI menetapkan empat nama sebagai anggota DPD RI dari Dapil Sulawesi Utara:

NamaSuaraDomisiliKeterangan
Maya Rumantir M.A., Ph.D394.153Jakarta SelatanSuara terbanyak
Cherish Harriette Mokoagow B.A., M.B.A.234.333Jakarta SelatanPetahana
Stefanus B.A.N. Liow Ir., M.A.P.216.126Kota TomohonDomisili Sulut
Adriana Charlotte Dondokambey Dra., M.Si.202.652Kab. Minahasa UtaraDomisili Sulut

Perhatikan satu detail kecil yang menarik: dua dari empat "wakil daerah" Sulawesi Utara berdomisili di Jakarta Selatan. Secara teknis ini bukan masalah hukum. Secara ironi, ini adalah bahan komedi yang cukup matang untuk satu segmen penuh di stand-up malam Minggu.

Keempat nama tersebut memiliki deretan gelar akademik yang cukup untuk mengisi dua baris kartu nama. Maya Rumantir membawa dua gelar pasca sarjana dari negeri jauh. Cherish Harriette berpengalaman sebagai petahana. Stefanus Liow menjabat sebagai Ketua Badan Urusan Legislasi DPD RI, sementara Adriana Dondokambey—yang pada periode sebelumnya duduk di DPR RI dari PDI Perjuangan—memilih jalur pindah ke DPD. Sebuah pilihan yang terbilang tidak lazim, mengingat DPD secara kewenangan berada di posisi yang lebih lemah.

"Sejak dibentuk pada tahun 2004, nama DPD RI kurang dikenal masyarakat. Bahkan seolah tenggelam dan kalah pamor oleh nama besar DPR."
20Tahun DPD berdiri
344Follower Instagram @dpdrisulut
136Anggota DPD RI nasional
3Fungsi formal DPD (legislasi, pengawasan, anggaran)

Apa yang Sudah Mereka Kerjakan? (Pertanyaan yang Adil)

Sebelum kita terlalu jauh masuk ke wilayah satire yang menyenangkan, ada baiknya kita bersikap adil. Empat senator dari Sulut tidak sepenuhnya berdiam diri. Mereka bekerja—hanya saja pekerjaan mereka jarang sekali menembus halaman pertama media lokal, apalagi nasional.

Stefanus Liow—warga Kota Tomohon, asal Minsel, satu-satunya senator Sulut yang benar-benar hidup di Sulut—tercatat aktif mengawal isu ketahanan pangan. Pada Februari 2026, ia mengunjungi Dinas Pangan Daerah untuk memastikan ketersediaan pangan menjelang Nyepi, Idul Fitri, dan Paskah. Ia juga mengawal dua proposal Pemprov Sulut ke Badan Pangan Nasional: laboratorium pengujian pangan dan pengadaan mobil box untuk Gerakan Pangan Murah. Di luar itu, Stefanus mendorong pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Regional (TPASR) di Desa Wori, Minahasa Utara—isu yang penting, tapi tidak pernah cukup seksi untuk trending di media sosial.

Maya Rumantir — melakukan kunjungan kerja ke BPS Sulut untuk pengawasan inflasi, menghadiri audit pajak di Kanwil DJP Suluttenggomalut, dan menyuarakan dukungan untuk Sensus Ekonomi 2026. Program-program yang teknis, sah, dan nyata—walau mungkin agak sulit dirangkum dalam satu caption Instagram yang menggugah jiwa.

Adriana Dondokambey — meninjau RSUD ODSK Manado, mengevaluasi BPJS Kesehatan, mencatat kekurangan tenaga perawat, dan mendorong sinkronisasi data antara Dinas Sosial dan BPJS.

Cherish Harriette — petahana yang paling lama bertugas, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kominfo Bolsel dan hadir dalam kunjungan ke OJK Sulut dan Gorontalo.

Catatan redaksi: Semua aktivitas di atas adalah pekerjaan nyata yang seharusnya mendapat lebih banyak liputan media. Ironinya, kunjungan kerja ke BPS atau Dinas Pangan memang tidak menghasilkan momen dramatis yang memudahkan jurnalis menemukan angle berita. Tapi itu bukan alasan tidak meliputnya.

Celah Hukum yang Berbau Keluarga

Inilah bagian yang paling menarik—dan paling jarang dibahas publik.

DPD RI secara resmi dilarang berafiliasi dengan partai politik. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 30/PUU-XVI/2018 sudah menegaskan: pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD, terhitung sejak Pemilu 2019. Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 60A mempertegas: bakal calon DPD bukan berasal dari pengurus partai. Siapapun yang masih tercatat sebagai pengurus partai wajib mengundurkan diri lebih dulu.

Aturannya tegas. Niatnya mulia. Dan implementasinya—seperti banyak niat mulia di republik ini—membuka satu celah yang cukup lebar untuk dilalui sebuah rombongan keluarga.

Aturan itu melarang anggota DPD berafiliasi dengan partai. Tapi tidak ada satu kata pun yang mengatur soal istri, kakak, adik, atau sepupu jauh anggota DPD yang kebetulan pengurus partai besar.

Anggota DPDKoneksi KeluargaJabatan Partai KeluargaStatus Hukum
Stefanus B.A.N. LiowIstri: Ir. Miky Junita Linda Wenur M.A.P.Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon; Calon Walikota Tomohon 2024 dari GolkarLegal—celah hukum
Adriana C. DondokambeyKakak: Olly DondokambeyBendahara DPP PDI Perjuangan (nasional); Mantan Gubernur Sulut; Ketua DPD PDI-P SulutLegal—celah hukum
Maya RumantirTidak ada informasi publikIndependen
Cherish HarrietteTidak ada informasi publikIndependen

Kasus Stefanus Liow: Stefanus, selaku anggota DPD RI yang secara formal harus independen dari partai, tinggal satu atap dengan Miky Wenur—istri sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon yang pada Pilkada 2024 lalu dimajukan sebagai calon Walikota Tomohon oleh Golkar. Kondisi ini menciptakan apa yang dalam bahasa akademik disebut conflict of interest, dan dalam bahasa warung kopi disebut: "Ya wajar, istrinya Golkar, dia juga pasti dekat dengan Golkar."

Kasus Adriana Dondokambey: Adriana adalah saudara kandung Olly Dondokambey—Mantan Gubernur Sulut dua periode, Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara, dan Bendahara DPP PDI Perjuangan. Orang yang memegang dompet partai terbesar di Indonesia saat ini adalah kakak kandung dari senator yang secara formal harus bebas dari kepentingan partai. Lebih menarik lagi: Adriana sendiri adalah mantan anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan periode 2019–2024.

Ini bukan tentang siapa yang melanggar aturan. Ini tentang aturan yang belum menjangkau kenyataan yang sudah berubah.

Perlu ditegaskan: tidak ada yang melanggar hukum di sini. Tapi hukum, seperti celana panjang yang dirancang sebelum era duduk di motor matic, sering kali tertinggal dari kenyataan. Dua dari empat senator Sulut memiliki koneksi keluarga tingkat pertama dengan tokoh-tokoh puncak partai besar—koneksi yang, secara etika publik, seharusnya diumumkan secara transparan.


DPD: Lembaga dengan Kewenangan Tiga Fungsi dan Satu Masalah Struktural

Secara formal, DPD RI memiliki tiga fungsi: legislasi (tapi hanya mengajukan, bukan membentuk undang-undang sendiri), pengawasan (tapi hasilnya hanya disampaikan ke DPR sebagai bahan pertimbangan), dan penganggaran (tapi hanya memberi pertimbangan untuk RAPBN yang berkaitan dengan daerah).

Analogi sederhana: Bayangkan Anda menghadiri rapat keluarga besar. Anda dipersilakan bicara. Anda boleh mengusulkan menu makan malam. Tapi keputusan akhir ada di tangan seseorang yang duduk di ujung meja—dan mereka tidak diwajibkan mendengarkan Anda. Itulah kurang lebih posisi DPD dalam tata kelola negara.

Praktisi hukum tata negara Refly Harun pernah menyampaikan kritik yang tajam: kinerja anggota DPD tak terlihat lantaran dianggap tidak memiliki kredibilitas dalam membahas persoalan nasional. Lembaga yang meminta dihormati sambil tidak cukup terlihat di ruang publik adalah lembaga yang sedang berdiri dalam antrian tanpa tiket.

Data dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) menunjukkan bahwa pada periode 2014–2019 saja, setidaknya 70 anggota DPD RI berafiliasi dengan partai politik. Putusan MK 2018 merespons kondisi ini—tapi seperti yang kita lihat dari kasus Sulut, ia merespons satu pintu sambil membiarkan jendela tetap terbuka.


Refleksi: Lembaga yang Baik, tapi Belum Cukup

DPD RI bukan lembaga yang tidak berguna. Yang lebih tepat: DPD adalah lembaga yang dirancang dengan niat baik, diisi oleh orang-orang yang tidak semuanya buruk, tapi terjebak dalam konstruksi kelembagaan yang menghambat efektivitas dan visibilitasnya sendiri.

Empat senator Sulut bekerja di tengah kerangkeng struktural ini. Stefanus Liow merespons isu ketahanan pangan dan persampahan. Maya Rumantir mengawasi inflasi dan pajak. Adriana Dondokambey menyuarakan kebutuhan tenaga kesehatan. Cherish Harriette mendorong literasi digital dan kepemimpinan generasi muda. Pekerjaan itu nyata. Tapi apakah ia cukup terlihat? Tidak. Dan apakah kita—publik, media, masyarakat Sulut—sudah cukup menuntut mereka untuk lebih terlihat? Juga tidak.

"DPD bahkan nyaris menjadi lembaga negara yang tak berguna."—dan itu, lebih dari apa pun, adalah masalah kita bersama untuk diselesaikan.

Masa depan DPD RI — termasuk keempat senator dari Sulawesi Utara — bergantung pada satu hal yang sederhana tapi tidak mudah: keberanian untuk hadir. Hadir di media, hadir di ruang publik, hadir dalam percakapan warga yang duduk di warung kopi dan belum pernah mendengar nama mereka.

Termasuk oleh DPR, yang duduk di gedung sebelah dan jumlah pengikut Instagram-nya jauh di atas 344.


Catatan sumber: Data perolehan suara bersumber dari penetapan KPU RI Pemilu 2024. Data aktivitas anggota DPD bersumber dari dpd.go.id, sulutnewstv.com, manado.antaranews.com, dan sulut.bps.go.id. Landasan hukum mengacu pada Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, PKPU No. 26 Tahun 2018, dan UU No. 7 Tahun 2017. Data afiliasi keluarga dari gosulut.com & manado.tribunnews.com. Kritik kelembagaan dikutip dari hukumonline.com dan pshk.or.id.

PENULIS

Foto Donny Turang

Donny Turang

Jurnalis Utama bersertifikat Dewan Pers/AJI Indonesia. Menulis cerita yang layak untuk diceritakan.

Komentar

POPULER

Dari Bitung ke Balai Kota: Kisah Caroll, Anak Bupati yang Akhirnya Jadi Wali Kota

Dua Periode Memimpin Tomohon: Siapa Sebenarnya Caroll Senduk?

Kota Bunga di Musim Efisiensi

 Sebuah laporan panjang tentang anggaran yang menyusut, rakyat yang menunggu, dan kota yang belajar hidup dengan dompet lebih tipis

Sendy Rumajar: Cucu Ketua DPRD, Anak Wali Kota, Kini Wakil Wali Kota Tomohon

Ia lahir di kota yang pernah dipimpin ayahnya. Kakeknya pernah memimpin dewan di wilayah yang merupakan induk dari Kota Tomohon. Di usia 33 tahun, giliran ia yang naik panggung—dilantik Wakil Wali Kota Tomohon. Inilah Sendy Gladys Adolfina Rumajar.

Semoga DPRD Tak Sekadar Tukang Stempel—dan Tukang Jalan-Jalan

Ketika satu koalisi kuasai eksekutif sekaligus legislatif, siapa yang akan menggonggong ketika dua harimau tidur?

Jalan Makmur yang Tak Lagi Makmur

Sore itu hujan mengguyur deras tiba-tiba—datang tanpa permisi. Saya memarkir motor buru-buru, lalu berlari ke emperan toko terdekat. Di sebelah saya sudah ada seekor anjing kampung yang tampaknya sudah lebih lama tinggal di sana daripada pemilik tokonya. Ia melirik saya sebentar—ekspresi mukanya seperti berkata, sudah lama, Bos?—lalu memejamkan mata lagi dengan tenang dan bermartabat, sebagaimana makhluk yang tidak punya cicilan motor dan tidak takut kena PHK.