Kartu Bisa Dicetak, Kepercayaan Tidak
Tentang siapa yang disebut wartawan, pekerjaan jurnalistik, kebebasan pers, etik, media, dan tanggung jawab kepada publik.
📖 Daftar Isi
Mengapa menjadi wartawan bukan terutama soal apa yang tergantung di leher, melainkan apa yang dikerjakan berulang-ulang—dan bagaimana pekerjaan itu dipertanggungjawabkan kepada publik.
Membaca Pelan-Pelan Tiga Kalimat Pendek dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Bayangkan beberapa orang sedang berdiskusi tentang wartawan di sebuah gazebo.
Yang pertama mengalungkan kartu pers di leher. Laminasinya mengilap, fotonya tersenyum, logo medianya besar dan mencolok. Ia jarang menulis. Tetapi ia rajin muncul, biasanya persis ketika ada proyek yang administrasinya sedang kurang rapi, ketika pejabat sedang punya acara, atau ketika seseorang merasa perlu memastikan bahwa namanya masuk berita.
Yang kedua tidak membawa apa-apa selain buku catatan lecek dan pulpen yang tintanya mulai sekarat. Ada handphone untuk memotret, merekam percakapan, dan menyimpan nomor narasumber.
Ia menelusuri pasar, lahan pertanian, pedagang kaki lima, buruh, nelayan. Ia menunggu sidang yang molor. Ia mendatangi kantor yang pintunya tertutup. Ia menelepon narasumber yang tak pernah menelepon balik. Ia mengirim pesan yang hanya dibaca. Ia menunggu konfirmasi, bahkan ketika tenggat waktu terus mengejar.
Beritanya terbit dua atau tiga kali seminggu.
Dan mungkin, di luar lingkaran pembaca setianya, hampir tidak ada yang tahu siapa dia.
Lalu pertanyaannya sederhana:
Siapa yang wartawan?
Pertanyaan itu terdengar mudah. Tetapi semakin lama kita memikirkannya, semakin banyak lapisan yang muncul. Sebab wartawan bukan sekadar orang yang terlihat membawa kamera. Bukan pula orang yang memiliki kartu pers. Dan bukan semata-mata orang yang pernah menulis satu berita.
UU Pers memberikan titik berangkat yang jauh lebih sederhana.
Pasal 1 angka 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebut:
“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.”
Kalimatnya pendek.
Tetapi justru karena pendek, ia mudah dilewati.
Padahal di dalamnya terdapat beberapa kata yang penting: orang, secara teratur, melaksanakan, kegiatan jurnalistik.
Tidak ada kata kartu.
Tidak ada kata rompi.
Tidak ada kata atribut.
Yang ada adalah pekerjaan. Dan dari sinilah persoalan menjadi menarik.
Wartawan Adalah Kata Benda. Tetapi Profesi Itu Diuji oleh Kata Kerja
Secara tata bahasa, wartawan adalah kata benda atau nomina. Ia menunjuk pada orang atau profesi.
Kita mengatakan:
wartawan meliput sidang.
wartawan menulis berita.
wartawan menghadiri konferensi pers.
Dalam kalimat-kalimat itu, wartawan adalah subjek.
Sedangkan meliput, menulis, dan menghadiri adalah kata kerja.
Sekilas ini hanya pelajaran tata bahasa. Namun dalam konteks profesi jurnalistik, perbedaan kecil tersebut sebenarnya menyimpan sesuatu yang lebih besar.
Seseorang dapat menyebut dirinya wartawan.
Tetapi profesi itu baru memiliki makna ketika kata benda tersebut bertemu dengan kata kerja.
Mencari. Memperoleh. Memiliki. Menyimpan. Mengolah. Menyampaikan.
Enam kata kerja itu bukan sekadar aktivitas teknis. Pasal 1 angka 1 UU Pers memasukkannya ke dalam pengertian kegiatan jurnalistik.
Dengan kata lain, profesi wartawan tidak berhenti pada identitas.
Ia dibuktikan oleh pekerjaan.
Dan pekerjaan itu dilakukan secara teratur.
Di sinilah kartu pers menjadi menarik.
Kartu adalah benda.
Sedangkan jurnalistik adalah proses.
Kartu bisa dicetak dalam beberapa menit. Proses jurnalistik membutuhkan waktu, ketekunan, pemeriksaan, keraguan, dan keberanian untuk menunda publikasi ketika informasi belum cukup kuat.
Kartu bisa dimasukkan ke dompet.
Kredibilitas tidak.
Kartu bisa hilang lalu dicetak ulang.
Kepercayaan publik, sekali hilang, tidak selalu dapat dikembalikan dengan mudah.
Karena itu, barangkali persoalan paling penting bukan bertanya, “Kartu persnya mana?”
Melainkan:
“Apa yang Anda kerjakan sebagai wartawan?”
Enam Kata Kerja yang Sebagian Besar Tidak Terlihat
Ada sesuatu yang sering keliru kita pahami tentang pekerjaan wartawan.
Publik biasanya hanya melihat hasil akhirnya.
Berita muncul di layar.
Judul tampil.
Foto terpampang.
Video selesai diputar.
Kemudian pembaca berpindah ke berita berikutnya.
Padahal sebelum sebuah berita sampai kepada pembaca, ada pekerjaan yang sering tidak terlihat.
Pasal 1 angka 1 UU Pers menyebut kegiatan jurnalistik sebagai kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Menariknya, publik biasanya hanya melihat kata terakhir:
menyampaikan.
Lima kata sebelumnya bekerja dalam senyap.
Wartawan mencari informasi.
Kemudian berusaha memperolehnya.
Menyimpan catatan, rekaman, dokumen, dan data.
Mengolah semuanya menjadi informasi yang dapat dipahami.
Dan, dalam proses yang ideal, menguji kembali informasi tersebut sebelum disampaikan.
Di situlah pekerjaan jurnalistik sebenarnya menjadi berat.
Sebab sebuah berita bukan sekadar cerita tentang apa yang terjadi.
Ia adalah hasil dari serangkaian keputusan:
Informasi mana yang layak dipercaya?
Siapa yang harus dikonfirmasi?
Apa yang belum diketahui?
Apa yang masih berupa dugaan?
Apa yang merupakan fakta?
Apa yang sebenarnya hanya klaim seseorang?
Dan yang paling tidak nyaman:
Bagaimana jika informasi yang kita miliki ternyata salah?
Wartawan yang baik bukan orang yang tidak pernah ragu.
Justru keraguan sering menjadi bagian penting dari pekerjaan.
Ia membuat wartawan menelepon sekali lagi.
Membuka dokumen sekali lagi.
Menanyakan pertanyaan yang sama dengan cara berbeda.
Mencari sumber kedua.
Menunda kalimat yang sebenarnya sudah siap ditulis.
Di zaman ketika semua orang berlomba menjadi yang pertama, kemampuan untuk berkata “tunggu dulu, kita pastikan” menjadi semakin penting.
Sebab kecepatan tanpa verifikasi hanya menghasilkan kesalahan dengan kecepatan tinggi.
“Teratur” Adalah Kata yang Diam-Diam Sangat Berat
Ada satu kata lain yang sering luput dari perhatian:
teratur.
Orang yang sekali merekam sebuah kejadian lalu mengunggahnya ke media sosial tentu dapat memberikan informasi yang berguna kepada publik.
Ia bahkan mungkin berada di tempat ketika wartawan tidak berada di sana.
Kontribusinya penting.
Tetapi satu tindakan jurnalistik tidak serta-merta menjadikan seseorang wartawan.
Mengapa?
Karena profesi lahir dari praktik yang dilakukan secara terus-menerus.
Seseorang yang sekali menambal ban tetangga tidak otomatis menjadi tukang tambal.
Seseorang yang sekali memasak untuk acara keluarga tidak otomatis menjadi juru masak profesional.
Demikian pula seseorang yang sekali membuat laporan peristiwa tidak otomatis menjadi wartawan.
Yang membentuk profesi adalah kebiasaan, kontinuitas, disiplin, dan tanggung jawab.
Karena itu, kata teratur sebenarnya bukan kata tambahan yang remeh.
Ia mengandung gagasan tentang konsistensi.
Hari ini mencari informasi.
Besok memeriksa informasi.
Lusa menulis.
Kemudian dikoreksi.
Kemudian mencari lagi.
Kemudian menulis lagi.
Berulang.
Berulang.
Dan berulang.
Begitulah profesi dibentuk.
Bukan oleh satu kartu.
Bukan oleh satu unggahan.
Bukan oleh satu berita yang kebetulan viral.
Yang Tak Terlihat dari “Kegiatan Jurnalistik”
Ada bagian pekerjaan wartawan yang mungkin paling jarang mendapatkan tepuk tangan.
Bukan saat konferensi pers.
Bukan saat namanya muncul di bawah judul.
Bukan ketika videonya ditonton jutaan orang.
Melainkan ketika ia memilih untuk tidak menerbitkan sesuatu.
Bayangkan seorang wartawan mendapatkan informasi eksklusif.
Informasi itu menarik.
Judulnya menjual.
Pembaca kemungkinan besar akan mengklik.
Tetapi sumbernya belum cukup kuat.
Ada bagian informasi yang belum terkonfirmasi.
Di sinilah profesi diuji.
Publik tidak akan pernah tahu berapa banyak berita yang tidak jadi diterbitkan karena seorang wartawan memilih memeriksa ulang.
Tidak ada grafik yang menunjukkan jumlah berita yang berhasil ditahan karena belum terverifikasi.
Tidak ada penghargaan untuk kalimat yang sengaja tidak ditulis.
Padahal sering kali, justru di situlah integritas bekerja.
Kita melihat berita yang terbit.
Kita jarang melihat berita yang sengaja tidak diterbitkan.
Kita melihat kesalahan yang dimuat.
Kita jarang melihat seribu kesalahan yang berhasil dicegah karena seseorang cukup sabar untuk bertanya sekali lagi.
Jurnalistik, dengan demikian, bukan hanya seni menemukan sesuatu untuk diberitakan.
Ia juga disiplin untuk mengetahui kapan sesuatu belum layak diberitakan.
Kartu, Sertifikat, Kompetensi: Penting, Tetapi Bukan Pengganti Kerja
Untuk menjaga mutu, komunitas pers melalui Dewan Pers menyusun standar kompetensi wartawan dengan jenjang Muda, Madya, dan Utama.
Kompetensi tentu penting.
Profesionalisme penting.
Pembinaan penting.
Organisasi profesi juga penting.
Tetapi semua itu perlu ditempatkan pada tempatnya.
Definisi normatif wartawan dalam Pasal 1 angka 4 UU Pers tetap bertolak dari orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Karena itu, sertifikasi dan kompetensi tidak semestinya dicampuradukkan begitu saja dengan definisi normatif tentang siapa wartawan.
Keduanya berhubungan dengan profesionalisme dan pengakuan kompetensi.
Namun pertanyaan dasarnya tetap:
Apa yang dikerjakan?
Perdebatan tentang sertifikasi boleh berlangsung.
Perdebatan tentang organisasi juga boleh berlangsung.
Bahkan perdebatan mengenai mekanisme profesionalisme dalam dunia pers memang perlu terus dibicarakan. Tetapi sebelum kita terjebak dalam perdebatan tentang atribut, ada baiknya kita kembali ke pekerjaan. Sebab profesi yang terlalu sibuk membicarakan tanda pengenal tetapi lupa membicarakan pekerjaan akan kehilangan substansinya sendiri.
Kalimat Pendek yang Harganya Mahal
Pasal 7 ayat (1) UU Pers berbunyi:
“Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.”
Sepintas, kalimat itu terdengar seperti aturan administratif.
Padahal sejarah di belakangnya jauh lebih panjang. Kita perlu mundur ke masa ketika kata bebas memilih bukan sesuatu yang otomatis.
Pada masa Orde Baru, wadah wartawan yang diakui negara praktis hanya satu. Pilihan lain tidak tersedia. Mereka yang mencoba membangun wadah sendiri harus menghadapi risiko politik yang tidak kecil.
Pada 21 Juni 1994, Tempo, DeTIK, dan Editor dibredel.
Kemudian pada 7 Agustus 1994, para wartawan dan kolumnis berkumpul di Sirnagalih, Bogor. Dari pertemuan itu lahir Deklarasi Sirnagalih dan Aliansi Jurnalis Independen. AJI ketika itu tidak diakui negara. Anggotanya menghadapi pengawasan, intimidasi, dan kriminalisasi.
Lima tahun kemudian, Reformasi mengubah banyak hal.
Dan perjuangan panjang itu kemudian menemukan bentuknya dalam kalimat yang sangat pendek:
“Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.”
Kalimatnya pendek.
Ongkos yang dibayar untuk menuliskannya panjang.
Itulah sebabnya kebebasan memilih organisasi wartawan seharusnya tidak dibaca sebagai urusan kartu anggota semata.
Kebebasan selalu mempunyai sejarah. Dan sejarah kebebasan seharusnya membuat orang berhati-hati ketika menggunakannya.
Organisasi Profesi Bukan Kios Laminating
Memilih organisasi profesi bukan seperti memilih rumah makan karena paling dekat dari kantor. Organisasi profesi seharusnya mempunyai fungsi yang lebih besar.
Ia menjadi ruang pembinaan.
Ruang belajar.
Ruang bertukar pengalaman.
Ruang membicarakan etik.
Ruang membangun kompetensi.
Ruang solidaritas ketika seorang wartawan menghadapi ancaman.
Tetapi solidaritas tidak berarti membela anggota secara membabi buta.
Organisasi yang sehat seharusnya juga mampu mengatakan kepada anggotanya:
“Kali ini Anda keliru.”
Ini bagian yang sering tidak nyaman.
Membela wartawan ketika ia benar adalah mudah. Yang lebih sulit adalah mengingatkan wartawan ketika ia melanggar etika. Sebab profesi tidak akan menjadi kuat jika solidaritas hanya berarti saling melindungi dari kritik.
Organisasi profesi yang hanya menjual kartu tanpa pembinaan akhirnya kehilangan makna profesinya.
Ia berubah menjadi sesuatu yang lebih mirip kios laminating. Dan itu tentu bukan tujuan dari kebebasan berorganisasi.
Etik Itu Rem, Bukan Hiasan
Pasal 7 ayat (2) UU Pers menyebut:
“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”
Dua kata kerja kembali muncul:
memiliki.
Dan:
menaati.
Memiliki berarti kode etik bukan sekadar dokumen yang tersimpan dalam komputer redaksi.
Menaati berarti kode etik bukan poster yang dipajang di dinding lalu dilupakan ketika tenggat datang.
Kode Etik Jurnalistik yang berlaku disepakati organisasi pers dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip yang pada dasarnya sangat sederhana, tetapi pelaksanaannya sering tidak sederhana.
Pasal 1 berbicara tentang independensi, akurasi, keberimbangan, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 berbicara tentang menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 6 berbicara tentang tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Perhatikan kata-katanya.
Menguji.
Tidak mencampurkan.
Menaati.
Tidak menyalahgunakan.
Lagi-lagi kata kerja. Seolah-olah ada pola yang terus berulang.
Profesi jurnalistik tidak terutama dibangun oleh benda yang dipakai wartawan. Ia dibangun oleh tindakan yang dilakukan wartawan.
Karena itu, etik bukan hiasan.
Etik adalah rem.
Mobil tanpa rem tidak menjadi lebih hebat karena bisa melaju kencang. Ia hanya menjadi kendaraan yang lebih cepat menuju kecelakaan.
Begitu juga berita.
Kecepatan bukan pengganti ketelitian.
Klik bukan pengganti akurasi.
Eksklusivitas bukan pengganti verifikasi.
Dan kedekatan dengan kekuasaan bukan pengganti independensi.
Etik biasanya terasa paling mengganggu justru ketika ia paling dibutuhkan.
Ketika tenggat mendesak.
Ketika berita pesaing sudah tayang.
Ketika sebuah judul sensasional berpotensi menghasilkan banyak klik.
Ketika narasumber besar menelepon.
Ketika sebuah amplop atau fasilitas datang dengan senyum yang membuat penolakan terasa tidak enak.
Pada saat seperti itulah etik berhenti menjadi teori. Ia menjadi pilihan konkret.
“Amplop” Tidak Harus Berbentuk Amplop
Kode etik menyebut larangan menerima suap dan penyalahgunaan profesi, termasuk uang, benda, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi.
Menariknya, kata amplop tidak harus muncul untuk membuat kita memahami persoalannya.
Suap dapat hadir dalam banyak bentuk.
Uang.
Bingkisan.
Fasilitas.
Jamuan.
Perjalanan.
Kemudahan.
Akses.
Atau keuntungan lain yang perlahan membuat seorang wartawan merasa memiliki utang kepada pihak yang seharusnya ia liput secara independen.
Masalahnya bukan hanya nominal. Masalahnya adalah hubungan.
Ketika seorang wartawan mulai berpikir, “Saya tidak enak kalau menulis ini karena mereka sudah membantu saya,” maka independensi sudah mulai menemukan retaknya.
Dan keretakan itu kadang tidak terlihat.
Tidak ada berita yang secara eksplisit mengatakan:
“Berita ini ditulis karena wartawannya menerima fasilitas.”
Justru itulah bahayanya. Independensi sering hilang secara perlahan. Bukan melalui satu keputusan besar. Melainkan melalui kompromi-kompromi kecil yang terus diulang.
Lalu, Bagaimana dengan Medianya?
Wartawan tidak bekerja di ruang hampa. Ia bekerja di bawah atap perusahaan pers. Karena itu, pembicaraan tentang kualitas wartawan tidak lengkap jika perusahaan medianya tidak ikut dibicarakan.
UU Pers menyebut pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Undang-undang juga mengakui pers sebagai lembaga ekonomi. Artinya, mencari keuntungan bukan sesuatu yang otomatis bertentangan dengan pers.
Media membutuhkan pendapatan.
Redaksi membutuhkan biaya.
Wartawan membutuhkan penghasilan.
Kantor membutuhkan listrik.
Server membutuhkan biaya.
Peralatan membutuhkan pemeliharaan.
Semua itu nyata.
Pers boleh menjadi lembaga ekonomi.
Tetapi kemerdekaan pers juga membawa tanggung jawab.
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Namun perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Perusahaan pers juga wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawabnya secara terbuka melalui media yang bersangkutan.
Ini bukan sekadar detail administratif.
Ini menyangkut satu prinsip sederhana:
Publik harus tahu kepada siapa sebuah media dapat dimintai pertanggungjawaban.
Media yang jelas identitasnya pada dasarnya sedang berkata kepada publik:
Berita ini kami terbitkan. Kami bertanggung jawab atasnya.
Sebaliknya, media yang identitas pengelolanya samar membuat pembaca kesulitan menemukan pintu ketika terjadi persoalan. Karena itu, keterbukaan bukan aksesori. Ia bagian dari akuntabilitas.
Media Tidak Bisa Hanya Menuntut Wartawan untuk Idealis
Ada bagian lain dari UU Pers yang juga layak dibaca dengan serius.
Perusahaan pers wajib memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers melalui kepemilikan saham, pembagian laba bersih, atau bentuk kesejahteraan lainnya. Penjelasan Pasal 10 mencakup antara lain peningkatan gaji, bonus, dan asuransi.
Ketentuan ini penting karena kita sering berbicara tentang idealisme wartawan seolah-olah idealisme dapat membayar semua kebutuhan hidup.
Tidak bisa.
Wartawan adalah manusia.
Ia punya keluarga.
Ia punya kebutuhan sehari-hari.
Ia membutuhkan tempat tinggal, makanan, transportasi, kesehatan, dan keamanan.
Karena itu, ketika sebuah media menuntut wartawannya independen tetapi tidak memberikan kondisi kerja yang layak, ada persoalan struktural yang patut dibicarakan.
Sulit meminta seseorang berdiri tegak melawan tekanan jika seluruh hidupnya dibuat bergantung pada belas kasihan.
Media yang sehat tidak hanya memproduksi berita. Ia juga membangun kondisi yang memungkinkan berita dibuat secara profesional.
Dengan kata lain:
Kesejahteraan wartawan bukan sekadar persoalan HR. Ia juga berhubungan dengan kualitas pers.
Perlindungan Hukum Bukan Kekebalan
Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pasal 8 UU Pers menegaskan hal tersebut.
Siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 UU Pers.
Ini penting.
Wartawan tidak boleh dihalangi hanya karena berita yang dikerjakannya tidak menyenangkan bagi seseorang. Tetapi perlindungan tersebut juga tidak seharusnya dibaca sebagai kekebalan tanpa batas.
Kemerdekaan pers bukan lisensi untuk melakukan apa saja. Ia berjalan bersama hukum dan kode etik.
Di sinilah hubungan antara kebebasan dan tanggung jawab menjadi penting.
Kebebasan tanpa tanggung jawab dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Tanggung jawab tanpa kebebasan dapat berubah menjadi pembungkaman.
Karena itu keduanya harus berjalan bersama.
Hak dan kewajiban.
Kebebasan dan tanggung jawab.
Perlindungan dan akuntabilitas.
Paket itu tidak dapat diambil setengah-setengah.
Kita tidak bisa meminta perlindungan ketika diserang, tetapi menolak tanggung jawab ketika keliru.
Kita tidak bisa menuntut kebebasan ketika mengkritik kekuasaan, tetapi alergi terhadap kritik ketika kesalahan kita sendiri dibongkar.
Pembaca Juga Memiliki Peran
Pada titik ini, pembicaraan tentang wartawan seolah-olah selesai.
Padahal belum.
Sebab pers tidak hidup hanya dari wartawan dan perusahaan pers.
Ada pihak ketiga yang sering dilupakan:
pembaca.
Pembaca bukan penonton pasif.
Pembaca adalah bagian dari ekosistem pers.
Karena itu, sebelum mempercayai sebuah media, ada setidaknya tiga pertanyaan sederhana yang patut diajukan.
Siapa di baliknya?
Apakah nama, alamat, dan penanggung jawab media terbuka bagi publik?
Pasal 12 UU Pers mengatur kewajiban tersebut.
Media yang serius semestinya tidak takut menunjukkan siapa yang bertanggung jawab.
Kalau keliru, bisa dikoreksi?
Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Ini penting.
Media yang baik bukan media yang tidak pernah salah.
Kesalahan manusiawi bisa terjadi.
Yang lebih penting adalah bagaimana kesalahan tersebut diperlakukan.
Apakah dikoreksi?
Apakah dijelaskan?
Apakah pembaca diberi tahu?
Atau justru disembunyikan seolah-olah tidak pernah terjadi?
Kesediaan memperbaiki kesalahan bukan tanda kelemahan. Ia justru salah satu bentuk akuntabilitas.
Ke mana mengadu?
Sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian.
Salah satunya adalah Dewan Pers, yang berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf d mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Dengan mengetahui jalur tersebut, pembaca tidak harus berhenti pada kemarahan di kolom komentar.
Ada mekanisme.
Ada hak.
Ada prosedur.
Dan masyarakat memiliki posisi dalam ekosistem pers.
Pada Akhirnya, Semua Kembali kepada Kata Kerja
Pada 23 September, UU Pers genap berusia 27 tahun.
Angka itu mungkin terdengar biasa.
Undang-undang yang sudah berusia puluhan tahun mudah membuat orang menganggapnya sebagai dokumen yang hanya dibuka ketika terjadi sengketa.
Padahal beberapa kalimat di dalamnya masih sangat relevan untuk kehidupan pers sehari-hari. Terutama jika kita kembali kepada kata-kata kerja tadi.
Mencari.
Memperoleh.
Memiliki.
Menyimpan.
Mengolah.
Menyampaikan.
Kemudian:
Menguji.
Menaati.
Melindungi.
Mengoreksi.
Kata-kata itu tidak tampak di leher.
Tidak bisa dilaminasi.
Tidak bisa dipajang di meja.
Tetapi justru kata-kata itulah yang menentukan apakah profesi tersebut masih memiliki isi.
Mungkin karena itu kita perlu mengubah sedikit cara bertanya.
Jangan hanya bertanya:
“Siapa wartawan?”
Tanyakan juga:
“Apa yang ia kerjakan?”
Tanyakan:
“Bagaimana ia mendapatkan informasi?”
“Apakah ia mengujinya?”
“Apakah ia bersedia dikoreksi?”
“Apakah medianya terbuka tentang siapa yang bertanggung jawab?”
Dan yang paling penting:
“Apakah ia masih mempertahankan independensinya ketika independensi itu menjadi mahal?”
Sebab wartawan paling mudah disebut wartawan ketika semuanya berjalan baik.
Yang lebih sulit adalah tetap menjadi wartawan ketika ada tekanan.
Ketika ada telepon yang meminta berita diturunkan.
Ketika ada tawaran yang membuat berita terasa lebih mudah ditulis jika keberpihakan dipilih.
Ketika narasumber mengancam.
Ketika perusahaan sedang membutuhkan pemasukan.
Ketika berita pesaing sudah tayang dan kita belum selesai melakukan verifikasi.
Di situlah kata wartawan kehilangan sifat seremonialnya.
Ia menjadi tindakan.
Yang Tersisa Setelah Kartu Itu Tak Lagi Berguna
Pada akhirnya, kartu pers hanyalah selembar benda.
Ia bisa dicetak.
Ia bisa diperbarui.
Ia bisa diganti.
Ia bahkan bisa kehilangan masa berlaku.
Tetapi ada sesuatu yang tidak bisa dicetak ulang dengan mesin laminasi:
kepercayaan.
Kepercayaan dibangun dari berita yang akurat.
Dari pertanyaan yang tidak mudah.
Dari keberanian mengatakan tidak.
Dari kesediaan meminta maaf ketika keliru.
Dari kemauan mengoreksi berita sendiri.
Dari keputusan untuk tidak menerima sesuatu yang dapat membeli keberpihakan.
Dari keberanian tetap bekerja ketika tidak ada kamera yang menyorot.
Dan dari kesediaan untuk terus belajar ketika merasa sudah cukup tahu.
Barangkali itulah paradoks profesi wartawan.
Semakin lama seseorang menjalani profesi ini, semakin ia seharusnya menyadari bahwa menjadi wartawan bukan tentang terlihat penting.
Justru sebaliknya.
Pekerjaan itu menuntut seseorang untuk cukup rendah hati mengakui bahwa dirinya bisa salah.
Cukup teliti untuk memeriksa ulang.
Cukup berani untuk bertanya.
Cukup sabar untuk menunggu.
Dan cukup bebas untuk mengatakan sesuatu yang mungkin tidak ingin didengar oleh orang yang berkuasa.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan wartawan hanya untuk memberitahu bahwa sesuatu telah terjadi.
Masyarakat membutuhkan wartawan untuk membantu membedakan:
mana fakta dan mana klaim,
mana informasi dan mana propaganda,
mana kepentingan publik dan mana kepentingan orang tertentu,
mana kesalahan yang harus dikoreksi,
dan mana kebenaran yang memang perlu diperjuangkan agar tidak hilang.
Itulah sebabnya profesi ini tidak selesai pada kartu nama.
Tidak selesai pada sertifikat.
Tidak selesai pada jabatan redaksi.
Tidak selesai pada jumlah pengikut.
Tidak selesai pula pada banyaknya berita yang terbit.
Ia selesai—atau kehilangan maknanya—ketika kata kerja yang menjadi jantung profesi itu berhenti dijalankan dengan tanggung jawab.
Kartu pers dapat dicetak dalam lima menit.
Sertifikat dapat dibingkai.
Nama media dapat dicetak besar-besar di papan kantor.
Tetapi kepercayaan publik membutuhkan bertahun-tahun.
Dan ketika ia rusak, tidak ada mesin laminating yang mampu mengembalikannya.
Sebab wartawan, pada akhirnya, bukan apa yang tergantung di lehernya.
Wartawan adalah apa yang terus ia kerjakan—bahkan ketika tidak seorang pun melihat.

Komentar
Posting Komentar