Apakah Tomohon Sudah Ramah bagi Pejalan Kaki?
Tomohon memiliki trotoar dan regulasi pejalan kaki. Namun, parkir, hambatan lalu lintas, aksesibilitas, dan konektivitas masih menjadi pekerjaan rumah.
📖 Daftar Isi
![]() |
| Denyut aktivitas warga, lanskap ikonik Menara Alfa Omega, dan riuh lalu lintas yang melintas. (foto: dok dorang) |
Kota yang tumbuh bukan hanya tentang kendaraan yang semakin banyak, tetapi juga tentang apakah manusia masih mempunyai cukup ruang untuk berjalan
Pagi hingga malam di Tomohon selalu punya cara sendiri untuk membangunkan dan beraktivitas sebagai suatu kota.
Udara relatif sejuk. Jalan mulai dipenuhi kendaraan. Orang-orang bergerak menuju pasar, sekolah, kantor, tempat ibadah, rumah sakit, pertokoan, atau sekadar mencari sarapan.
Di antara semua itu ada kelompok yang sering luput dari perhatian: mereka yang berjalan kaki.
Mereka tidak membutuhkan bahan bakar. Tidak membutuhkan tempat parkir. Tidak membuat suara mesin. Tidak membayar pajak kendaraan.
Mereka hanya membutuhkan satu hal yang kelihatannya sederhana: ruang untuk berjalan dengan aman. Namun, di sebuah kota yang terus tumbuh seperti Tomohon, ruang sederhana itu ternyata tidak selalu sederhana.
Trotoar ada. Di beberapa tempat bahkan cukup lebar.
Tetapi trotoar bisa tiba-tiba berubah menjadi tempat parkir.
Ada yang terputus.
Ada yang rusak.
Ada yang terhalang aktivitas usaha.
Ada pula ruas jalan yang membuat pejalan kaki harus menyeberang dengan mengandalkan keberanian dan keberuntungan, karena fasilitas penyeberangan belum memadai.
Lalu muncul pertanyaan yang sebenarnya sederhana, tetapi tidak mudah dijawab:
Apakah Tomohon sudah menjadi kota yang ramah bagi pejalan kaki?
Jawabannya, untuk saat ini, tampaknya belum.
Bukan berarti Tomohon tidak melakukan apa-apa. Justru sebaliknya. Pemerintah kota telah membangun sejumlah trotoar, menata ruang publik, memasukkan pedestrian dalam dokumen pembangunan dan melakukan penertiban.
Tetapi kota ramah pejalan kaki bukan sekadar kota yang memiliki trotoar.
Ia adalah kota yang membuat manusia merasa bahwa berjalan kaki merupakan bagian yang wajar, aman dan bermartabat dari kehidupan sehari-hari.
Dan di titik inilah persoalan Tomohon menjadi menarik.
Kota Kecil, Kendaraan yang Terus Bertambah
Tomohon bukan metropolitan.
Luasnya tidak membuat orang harus berjalan berjam-jam untuk berpindah dari satu kawasan ke kawasan lain. Pusat kegiatan kota juga relatif terkonsentrasi.
Justru karena itulah berjalan kaki seharusnya menjadi bagian penting dari kehidupan kota.
Namun pertumbuhan ekonomi, pendidikan, perdagangan, pariwisata dan aktivitas masyarakat ikut membawa konsekuensi: kendaraan semakin banyak memenuhi ruas-ruas jalan utama.
Jalan yang sama harus menampung kendaraan pribadi, kendaraan dinas, angkutan, aktivitas perdagangan, parkir, kendaraan keluar-masuk bangunan, pejalan kaki dan berbagai kegiatan lainnya.
Ruang yang terbatas akhirnya diperebutkan. Dan dalam perebutan itu, pejalan kaki sering berada pada posisi paling lemah.
Mobil masih memiliki badan jalan.
Sepeda motor masih bisa mencari celah.
Pedagang mempunyai ruang usaha.
Sementara pejalan kaki?
Kadang hanya tersisa pinggir jalan.
Trotoar Ada, Tetapi Apakah Bisa Dipakai?
Pertanyaan tentang ramah pejalan kaki tidak seharusnya dimulai dari berapa kilometer trotoar yang telah dibangun.
Pertanyaan pertama justru:
Apakah trotoar itu benar-benar bisa digunakan untuk berjalan?
Pada Juli 2026, Wali Kota Tomohon melakukan inspeksi sepanjang jalan protokol mulai dari Kakaskasen hingga pusat kota. Dalam inspeksi itu ditemukan sejumlah persoalan, termasuk trotoar yang digunakan tidak sesuai fungsinya serta beberapa bagian trotoar yang rusak dan berpotensi membahayakan pejalan kaki.
Temuan tersebut menarik karena menunjukkan persoalan pedestrian bukan sekadar persoalan desain.
Ia juga persoalan disiplin ruang.
Trotoar yang dibangun dengan anggaran pemerintah dapat kehilangan fungsi ketika digunakan sebagai tempat parkir, tempat menaruh material, perluasan usaha atau kegiatan lainnya.
Bagi pengendara, mungkin hanya beberapa meter ruang.
Bagi pejalan kaki, beberapa meter itu bisa berarti harus turun ke badan jalan.
Dan di situlah risiko dimulai.
Ketika Pejalan Kaki Turun ke Jalan
Bayangkan seorang ibu membawa anak kecil.
Ia berjalan di trotoar.
Beberapa meter kemudian trotoar terhalang kendaraan yang parkir.
Ia harus turun ke badan jalan.
Anaknya berada di sebelahnya.
Sebuah sepeda motor melintas.
Tidak terjadi kecelakaan.
Kita kemudian menganggap semuanya baik-baik saja. Padahal kota yang baik bukan kota yang membuat orang selamat karena pengendara kebetulan berhati-hati.
Kota yang baik adalah kota yang merancang ruang sehingga orang tidak perlu mempertaruhkan keselamatannya untuk melakukan perjalanan sederhana.
Hal yang sama berlaku bagi lansia.
Bagi anak sekolah.
Bagi orang yang membawa belanjaan.
Bagi ibu dengan kereta bayi.
Dan terutama bagi penyandang disabilitas.
Bagi pengguna kursi roda, trotoar yang tiba-tiba berakhir bukan sekadar ketidaknyamanan.
Itu adalah jalan yang benar-benar terputus.
Kota Ramah Pejalan Kaki Bukan Sekadar Trotoar
Secara konsep, kota ramah pejalan kaki membutuhkan lebih dari sekadar jalur beton di sisi jalan.
Jalur itu harus menerus.
Aman.
Nyaman.
Terhubung dengan tujuan sehari-hari.
Memiliki fasilitas penyeberangan.
Mempunyai pencahayaan yang memadai.
Bebas dari hambatan.
Dan dapat digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, anak-anak dan lansia.
Pedoman nasional tentang jaringan pejalan kaki juga menempatkan jalur pejalan kaki sebagai bagian dari sistem ruang kota, bukan sekadar elemen tambahan jalan. Permen PU Nomor 03/PRT/M/2014 secara khusus mengatur perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan prasarana serta sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.
Dengan kata lain, ketika sebuah kota membangun jalan, pertanyaannya bukan hanya:
Bagaimana kendaraan bergerak?
Tetapi juga:
Bagaimana manusia bergerak?
Tomohon Pernah Diteliti dari Mata Pejalan Kaki
Persoalan ini sebenarnya bukan hal baru.
Pada 2018, Denny M. A. Mamuaja, Semuel Y. R. Rompis dan James A. Timboeleng melakukan penelitian mengenai tingkat kenyamanan pejalan kaki di kawasan pusat Kota Tomohon.
Hasilnya menarik.
Secara umum, pengguna pedestrian di kawasan pusat kota menilai jalur yang ada cukup nyaman dan dimensi jalurnya memenuhi standar minimum yang digunakan dalam penelitian tersebut.
Tetapi penelitian itu tidak berhenti pada kesimpulan tersebut.
Ada sejumlah aspek yang masih menjadi perhatian: terik matahari, kejelasan sirkulasi, kebisingan kendaraan, aroma tidak sedap, keamanan dan fasilitas pendukung.
Responden juga mengharapkan tambahan pohon peneduh untuk mengurangi panas matahari.
Artinya, bahkan ketika ukuran trotoar dianggap memenuhi standar, persoalan kenyamanan belum otomatis selesai.
Sebab manusia tidak berjalan menggunakan meteran. Manusia berjalan menggunakan tubuh.
Mereka merasakan panas.
Mendengar kebisingan.
Menghindari kendaraan.
Mencari tempat berteduh.
Dan berharap tidak tersandung.
Angka yang Mengubah Cara Kita Melihat Jalan
Pada 2025, dua penelitian dari Program Studi Teknik Sipil Universitas Sam Ratulangi memberi gambaran yang lebih keras mengenai persoalan lalu lintas Tomohon.
Penelitian Kevin J. Polii, Semuel Y. R. Rompis dan Lucia I. R. Lefrandt di kawasan sekitar Pasar Tradisional Beriman menemukan hambatan samping pada kategori sangat tinggi.
Hambatan itu antara lain berasal dari kendaraan parkir atau berhenti, pejalan kaki, kendaraan keluar-masuk dan kendaraan lambat.
Dalam penelitian tersebut tercatat hambatan samping mencapai 1.763,3 kejadian per jam.
Peneliti kemudian menggunakan simulasi Simulation of Urban Mobility atau SUMO untuk membandingkan kondisi eksisting dengan kondisi ketika hambatan samping dihilangkan.
Hasilnya cukup mencolok.
Kecepatan kendaraan dalam simulasi meningkat dari 14,33 kilometer per jam menjadi 25,04 kilometer per jam ketika hambatan samping dihilangkan.
Angka itu memberi pesan yang penting.
Persoalan ruang jalan tidak hanya merugikan pejalan kaki. Ia juga merugikan pengendara.
Ketika Parkir Mengambil Ruang Semua Orang
Penelitian kedua, oleh Absalom S. J. W. Matindas, Lucia I. R. Lefrandt dan Semuel Y. R. Lefrandt, meneliti ruas Jalan Raya Tomohon dari sekitar Persimpangan Jalan Lengkong hingga Persimpangan Jalan Kuriti.
Penelitian itu menemukan persoalan hambatan samping yang antara lain berkaitan dengan parkir sembarangan, pejalan kaki menyeberang dan kendaraan yang keluar-masuk sisi jalan.
Hasil analisis menunjukkan kapasitas jalan dapat menurun hingga sekitar 40 persen dari kondisi ideal, sementara tingkat pelayanan jalan pada ruas yang diteliti bervariasi dari kategori C hingga E.
Ada ironi di sini.
Kita sering menganggap pejalan kaki sebagai bagian dari masalah kemacetan. Padahal penelitian tersebut justru memperlihatkan bahwa persoalan yang lebih besar adalah bagaimana seluruh aktivitas di tepi jalan tidak ditata dalam satu sistem.
Pejalan kaki menyeberang karena harus menyeberang.
Kendaraan keluar-masuk karena akses lahannya ada di situ.
Kendaraan berhenti karena membutuhkan tempat.
Orang parkir karena tempat parkir tidak cukup atau tidak tersedia pada lokasi yang tepat.
Semua aktivitas itu masuk ke jalan yang sama. Jalan akhirnya menanggung semuanya.
Pejalan Kaki Bukan Hambatan
Ini bagian yang penting.
Dalam bahasa teknik lalu lintas, aktivitas pejalan kaki dapat dihitung sebagai hambatan samping ketika memengaruhi arus kendaraan. Tetapi dalam perspektif kota, manusia yang berjalan bukan hambatan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika kota tidak menyediakan ruang yang layak bagi manusia untuk berjalan.
Jika seorang warga hendak ke berbelanja dan tidak tersedia jalur aman, ia akan berjalan di sisi jalan.
Jika tidak ada tempat penyeberangan, ia akan mencari celah.
Jika trotoar tertutup kendaraan, ia akan turun ke badan jalan.
Perilaku tersebut kemudian tercatat sebagai bagian dari gangguan lalu lintas.
Di atas kertas, manusia menjadi angka.
Di lapangan, manusia sebenarnya sedang berusaha pulang.
Hukum Sudah Memberi Ruang kepada Pejalan Kaki
Secara normatif, pejalan kaki sebenarnya bukan warga kelas dua di jalan.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan hak kepada pejalan kaki atas fasilitas pendukung, termasuk trotoar dan fasilitas penyeberangan.
Tomohon sendiri memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang masih tercatat berlaku.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah mengetahui bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Aturannya sudah ada.
Persoalannya adalah bagaimana aturan itu diwujudkan secara konsisten di lapangan. Sebab aturan yang baik tanpa pengawasan hanya menjadi tulisan. Dan trotoar yang bagus tanpa perlindungan fungsi akhirnya hanya menjadi ruang kosong yang menunggu direbut.
Tomohon Sudah Membangun, Tetapi Jaringannya Belum Utuh
Pemerintah Kota Tomohon telah memasukkan pembangunan trotoar dan drainase dalam dokumen perencanaan daerah.
RPJMD 2016–2021, misalnya, menempatkan pembangunan daerah dalam kerangka RTRW Kota Tomohon 2013–2033 dan menggunakan RTRW sebagai dasar untuk mengarahkan program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
RTRW Tomohon sendiri ditetapkan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2013 untuk periode 2013–2033. Dokumen tersebut membagi sistem pusat pelayanan kota dan kawasan-kawasan pelayanan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Ini penting.
Karena jaringan pedestrian semestinya mengikuti tempat manusia beraktivitas.
Sekolah harus terhubung.
Pasar harus terhubung.
Kantor pelayanan harus terhubung.
Rumah sakit harus terhubung.
Ruang publik harus terhubung.
Kawasan wisata harus terhubung.
Bukan berdiri sendiri-sendiri seperti pulau-pulau trotoar.
Dari Trotoar ke Ruang Publik
Tomohon juga memiliki contoh bagaimana pedestrian dapat menjadi bagian dari ruang publik.
Taman Kabasaran, misalnya—kabarnya—dirancang dengan elemen landscape pedestrian, ruang terbuka, area bermain dan fasilitas publik oleh pemerintah kota masa itu.
Ini menunjukkan bahwa jalur berjalan kaki sebenarnya dapat menjadi bagian dari pengalaman kota.
Bukan hanya tempat orang berpindah dari titik A ke titik B.
Ia dapat menjadi tempat orang berhenti.
Berbicara.
Berolahraga.
Bertemu.
Menunggu.
Bahkan sekadar menikmati kota.
Masalahnya, konsep seperti itu perlu diperluas.
Kota ramah pejalan kaki tidak akan lahir dari satu taman yang indah. Ia lahir ketika pengalaman berjalan kaki dari rumah menuju taman juga aman.
Menara Alfa Omega dan Pertanyaan tentang Pusat Kota
Di pusat kota, kawasan Menara Alfa Omega menjadi contoh menarik.
Pada sore hari, kawasan tersebut ditutup untuk kendaraan dan berkembang menjadi ruang aktivitas yang dikenal sebagai MAO Street Coffee.
Ruang yang biasanya dilalui kendaraan berubah menjadi ruang tempat orang berkumpul.
Fenomena itu memperlihatkan sesuatu yang sederhana:
ketika ruang diberikan kepada manusia, manusia akan menggunakannya.
Namun tantangannya adalah bagaimana ruang semacam itu tidak hanya hidup pada sore hari atau ketika ada kegiatan tertentu.
Bagaimana kawasan pusat kota tetap nyaman bagi pejalan kaki pada pagi hari?
Bagaimana orang dapat berjalan dari kawasan perdagangan menuju pasar?
Bagaimana seorang anak sekolah menyeberang?
Bagaimana seorang lansia berjalan?
Bagaimana seorang pengguna kursi roda melewati kawasan tersebut?
Di situlah konsep pedestrian harus bergerak dari sekadar proyek menjadi sistem.
Bahkan Trotoar yang Bagus Bisa Menjadi Tidak Ramah
Ada persoalan lain yang sering tidak terlihat dalam foto proyek.
Trotoar bisa saja lebar.
Permukaannya bagus.
Lampunya indah.
Tetapi jika di tengahnya berdiri tiang, kendaraan parkir, material bangunan atau lapak, maka lebar tersebut tinggal angka.
Yang dibutuhkan pejalan kaki adalah lebar efektif—ruang yang benar-benar bisa dipakai untuk berjalan.
Bagi pengguna kursi roda, satu tiang dapat menjadi penghalang.
Bagi tunanetra, perubahan permukaan yang tidak dirancang dengan baik dapat menjadi risiko.
Bagi lansia, permukaan licin atau perbedaan elevasi yang tidak memiliki ramp bisa menjadi masalah.
Karena itu, ukuran fisik saja tidak cukup. Kota harus memikirkan tubuh manusia yang berbeda-beda.
Disabilitas dan Wajah Kota yang Sebenarnya
Sebuah kota sering memperlihatkan wajah terbaiknya melalui bangunan.
Taman yang rapi.
Lampu yang indah.
Jalan yang bersih.
Landmark yang megah.
Tetapi wajah kota yang sesungguhnya dapat dilihat dari pertanyaan sederhana:
Bisakah orang yang menggunakan kursi roda berjalan sendiri dari trotoar menuju gedung pelayanan publik?
Jika jawabannya tidak, kota itu belum sepenuhnya inklusif.
Jika seseorang harus meminta bantuan hanya untuk melewati trotoar, maka persoalannya bukan lagi soal kenyamanan.
Itu soal kemandirian.
Dan perkembangan terbaru Tomohon menunjukkan bahwa isu ini mulai masuk dalam pembicaraan tata ruang.
RDTR: Kesempatan Membenahi Kota dari Hulu
September 2026 membawa perkembangan penting.
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Kota Tomohon mulai dibahas lebih serius melalui Focus Group Discussion yang digelar Kementerian PUPR bersama dinas terkait pada 23 September 2026.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai kelompok masyarakat—termasuk penyandang disabilitas, pelaku usaha, masyarakat pasar dan generasi muda—ikut menjadi bagian dari pembicaraan. Kebutuhan fasilitas publik yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas juga disoroti, termasuk akses bangunan dan jalur bagi pengguna kursi roda.
Yang menarik, cakupan RDTR juga sedang dibicarakan agar lebih luas.
Dalam pemberitaan portal berita lokal, Tim Leader penyusunan RDTR Tomohon dan Minahasa, Zulfikar Albar, menyebut usulan awal mencakup dua kecamatan, tetapi kemudian muncul pembahasan untuk memperluas cakupan sehingga Tomohon Timur dan Tomohon Selatan juga masuk.
Ini bukan detail kecil.
Sebab RDTR adalah kesempatan untuk memikirkan kota secara lebih rinci.
RTRW memberi arah besar.
RDTR dapat menerjemahkan arah tersebut ke dalam kawasan yang lebih konkret.
Dan di sinilah pedestrian seharusnya mendapatkan tempat yang jelas.
Jangan Sampai Pejalan Kaki Hanya Menjadi Catatan
RDTR bukan sekadar peta warna-warni yang menunjukkan kawasan permukiman, perdagangan, jasa atau ruang terbuka.
Ia menentukan bagaimana ruang kota digunakan.
Karena itu, ketika RDTR Tomohon disusun, pertanyaan tentang pedestrian seharusnya dibuat sangat konkret.
Di mana jaringan pedestrian?
Koridor mana yang menjadi prioritas?
Bagaimana sekolah terhubung dengan permukiman?
Bagaimana pasar terhubung dengan tempat parkir?
Bagaimana rumah sakit terhubung dengan halte atau jalan utama?
Bagaimana kawasan wisata terhubung?
Di mana orang menyeberang?
Di mana kendaraan boleh parkir?
Bagaimana akses masuk dan keluar bangunan tidak memotong jalur pejalan kaki?
Dan yang paling penting:
Bagaimana semua itu dapat digunakan oleh orang yang tidak berjalan dengan kondisi fisik yang sama?
Penyandang disabilitas.
Lansia.
Anak-anak.
Ibu dengan kereta bayi.
Orang yang membawa barang.
Semua harus masuk dalam desain kota.
Dari Pasar Beriman ke RDTR
Temuan penelitian di Pasar Beriman memberikan contoh mengapa persoalan ini tidak bisa dipisahkan.
Pasar adalah tempat orang datang.
Kendaraan datang.
Barang datang.
Pedagang datang.
Pembeli berjalan.
Angkutan berhenti.
Kendaraan keluar-masuk.
Parkir dibutuhkan.
Jika semuanya dibiarkan menggunakan ruang yang sama tanpa desain yang jelas, konflik hampir tidak terhindarkan.
Penelitian TEKNO 2025 menunjukkan dampaknya pada kinerja lalu lintas. Tetapi dari perspektif manusia, persoalannya bisa dibaca dengan cara lain:
Pasar membutuhkan manusia. Manusia membutuhkan ruang untuk berjalan menuju pasar.
Karena itu, penyelesaian masalah tidak cukup dengan memindahkan parkir atau menertibkan pedagang sesaat.
Yang dibutuhkan adalah desain kawasan.
Parkir harus mempunyai tempat.
Akses kendaraan harus diatur.
Pedestrian harus kontinu.
Tempat penyeberangan harus jelas.
Aktivitas perdagangan harus mempunyai ruang.
Dan semuanya harus bekerja sebagai satu sistem.
Penertiban Bukan Akhir Cerita
Tomohon juga telah melakukan penertiban terhadap pelanggaran fungsi trotoar.
Pada 2025, Satpol PP menangani perkara penggunaan trotoar untuk kendaraan dan membawa kasus pelanggaran ketertiban umum ke sidang tindak pidana ringan. Salah satu kasus menyangkut penggunaan trotoar oleh sepeda motor. Dalam persidangan, pelanggar dijatuhi denda.
Ini menunjukkan bahwa aturan dapat ditegakkan. Namun penertiban seharusnya tidak menjadi pekerjaan yang selesai setelah operasi berakhir.
Sebab kendaraan akan kembali datang.
Pedagang akan kembali mencari ruang.
Orang akan kembali mencari tempat berhenti.
Jika desain ruang tidak diperbaiki, masalah yang sama akan berulang. Karena itu, penegakan aturan harus berjalan bersama penyediaan alternatif yang masuk akal.
Kota yang Baik Tidak Memusuhi Kendaraan
Membela pejalan kaki bukan berarti memusuhi kendaraan. Ini bukan perang antara mobil dan manusia.
Keduanya membutuhkan kota.
Pengendara membutuhkan jalan yang lancar.
Pedagang membutuhkan akses distribusi.
Pelaku usaha membutuhkan pelanggan.
Wisatawan membutuhkan mobilitas.
Pejalan kaki membutuhkan keselamatan.
Yang diperlukan adalah pembagian ruang yang masuk akal.
Hasil penelitian TEKNO justru menunjukkan bahwa ketika hambatan samping berkurang, kinerja kendaraan dapat membaik. Pada kawasan Pasar Beriman, simulasi menunjukkan kenaikan kecepatan dari 14,33 menjadi 25,04 kilometer per jam ketika hambatan samping dihilangkan.
Maka menyediakan trotoar yang benar bukan hanya kebijakan untuk pejalan kaki. Ia juga bagian dari manajemen lalu lintas.
Jalan yang Aman untuk Anak
Bayangkan Tomohon pada pagi hari.
Anak-anak berseragam keluar dari rumah.
Sebagian berjalan kaki.
Sebagian diantar dengan sepeda motor.
Sebagian menggunakan mobil.
Mereka semua menuju tempat yang sama: sekolah.
Pertanyaan sederhana kemudian muncul.
Apakah anak yang berjalan kaki mempunyai jalur yang aman?
Apakah ia dapat menyeberang tanpa berlari?
Apakah trotoar terputus?
Apakah kendaraan berhenti tepat di depan sekolah?
Apakah ada marka?
Apakah ada rambu?
Apakah orang tua yang mengantar anak tidak justru mengambil seluruh ruang jalan?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini jauh lebih penting daripada sekadar bertanya apakah sebuah kota memiliki trotoar.
Sebab kota yang ramah pejalan kaki pertama-tama harus ramah bagi mereka yang paling rentan.
Kota untuk Lansia
Ada pula warga yang tidak lagi berjalan secepat anak muda.
Mereka membutuhkan waktu.
Mereka membutuhkan tempat beristirahat.
Mereka membutuhkan permukaan yang rata.
Mereka membutuhkan penyeberangan yang jelas.
Kota yang dirancang hanya untuk orang yang sehat, muda dan bergerak cepat pada akhirnya menciptakan kota yang tidak nyaman bagi bagian masyarakat lainnya.
Padahal siapa pun akan menjadi tua.
Hari ini kita berjalan cepat.
Besok mungkin membutuhkan pegangan.
Hari ini kita bisa menaiki tangga.
Besok mungkin membutuhkan ramp.
Maka aksesibilitas bukan fasilitas khusus untuk segelintir orang. Ia adalah investasi untuk masa depan semua orang.
Kota Wisata Tidak Cukup Hanya Indah
Tomohon dikenal sebagai kota dengan potensi pariwisata yang kuat.
Ada bunga.
Gunung.
Kawasan pertanian.
Ruang publik.
Agenda wisata.
Dan TIFF yang membuat nama Tomohon dikenal lebih luas.
Tetapi wisatawan tidak hanya melihat objek wisata. Mereka juga mengalami jalan menuju objek tersebut.
Mereka berjalan.
Menyeberang.
Mencari tempat duduk.
Mencari trotoar.
Mencari arah.
Mencari toilet.
Mencari ruang publik.
Sebuah kota wisata yang indah tetapi membuat wisatawan takut berjalan kaki akan kehilangan sebagian pengalaman kotanya.
Karena itu, pedestrian seharusnya dilihat sebagai bagian dari infrastruktur pariwisata. Bukan sekadar pelengkap jalan.
Pertanyaan yang Sebaiknya Dijawab RDTR
Karena proses RDTR masih berlangsung, publik masih memiliki kesempatan untuk bertanya.
Bukan untuk mengajari pemerintah bagaimana membuat kota. Tetapi untuk memastikan bahwa kota yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan orang yang menggunakannya.
Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang layak diajukan:
Apakah jaringan pedestrian akan dipetakan secara jelas per koridor?
Koridor mana yang menjadi prioritas?
Apakah pusat kota, pasar, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, kantor pelayanan dan kawasan wisata akan terhubung?
Apakah akan ada standar lebar efektif trotoar?
Bagaimana jalur pemandu bagi penyandang disabilitas?
Bagaimana ramp dan perbedaan elevasi diatur?
Bagaimana parkir diatur agar tidak mengambil ruang pejalan kaki?
Bagaimana aktivitas PKL dan perdagangan diatur tanpa menghilangkan fungsi trotoar?
Bagaimana akses kendaraan keluar-masuk bangunan diatur agar tidak memotong jalur pedestrian?
Bagaimana fasilitas penyeberangan ditempatkan?
Dan satu pertanyaan yang tidak kalah penting:
Apakah masyarakat akan terus dilibatkan ketika rancangan RDTR mulai diterjemahkan menjadi proyek fisik?
Jangan Bangun Trotoar Hanya untuk Difoto
Ini mungkin terdengar sedikit sinis.
Tetapi kota tidak membutuhkan trotoar yang bagus hanya pada saat peresmian.
Kota membutuhkan trotoar yang tetap bagus ketika hujan.
Ketika pasar ramai.
Ketika sekolah bubar.
Ketika wisatawan datang.
Ketika pedagang membuka lapak.
Ketika malam tiba.
Ketika lansia berjalan.
Ketika pengguna kursi roda lewat.
Dan ketika tidak ada kamera yang sedang merekam.
Di situlah kualitas sebuah kebijakan benar-benar diuji.
Dari Trotoar Menjadi Budaya Kota
Pada akhirnya, kota ramah pejalan kaki bukan hanya urusan pemerintah.
Pemerintah harus menyediakan infrastruktur.
Regulator harus membuat aturan.
Aparat harus menegakkan.
Pelaku usaha harus menghormati ruang publik.
Pengendara harus memahami hak pejalan kaki.
Pedagang harus mempunyai ruang yang jelas.
Dan masyarakat sendiri harus menggunakan fasilitas sesuai peruntukannya.
Tidak masuk akal menuntut trotoar yang bersih jika kita sendiri menjadikannya tempat parkir.
Tidak masuk akal meminta kota aman bagi anak sekolah jika kendaraan berhenti sembarangan di depan sekolah.
Tidak masuk akal berbicara tentang kota inklusif jika pengguna kursi roda masih harus meminta bantuan untuk melewati satu trotoar.
Kota dibentuk oleh kebijakan. Tetapi kota juga dibentuk oleh kebiasaan.
Jadi, Apakah Tomohon Sudah Ramah bagi Pejalan Kaki?
Jawaban yang paling jujur adalah:
Belum sepenuhnya.
Tomohon sudah memiliki fondasi.
Ada RTRW.
Ada aturan ketertiban umum.
Ada pembangunan trotoar.
Ada ruang publik.
Ada penertiban.
Ada kajian akademis.
Ada perhatian terhadap pedestrian dalam perencanaan.
Dan sekarang ada proses penyusunan RDTR yang mulai membuka ruang lebih besar untuk pembicaraan tentang aksesibilitas dan kebutuhan berbagai kelompok masyarakat.
Tetapi fondasi belum sama dengan rumah.
Trotoar di beberapa kawasan belum otomatis menjadi jaringan pedestrian kota.
Jalur yang nyaman di pusat kota belum berarti seluruh kota nyaman untuk berjalan.
Penertiban sesekali belum berarti fungsi trotoar telah terlindungi secara permanen.
Dan perhatian terhadap disabilitas dalam sebuah FGD belum berarti seluruh fasilitas kota sudah aksesibel.
Masih ada pekerjaan panjang.
Kota yang Menghargai Langkah Kecil
Mungkin ukuran kemajuan sebuah kota tidak selalu harus dilihat dari gedung tinggi.
Tidak selalu dari jumlah kendaraan.
Tidak selalu dari jalan yang semakin lebar.
Kadang kemajuan bisa dilihat dari hal yang jauh lebih sederhana.
Seorang anak berjalan pulang sekolah tanpa harus turun ke badan jalan.
Seorang ibu membawa belanjaan tanpa harus menghindari sepeda motor yang parkir di trotoar.
Seorang lansia dapat duduk beristirahat setelah berjalan beberapa ratus meter.
Seorang pengguna kursi roda dapat memasuki ruang publik tanpa harus diangkat.
Seorang tunanetra dapat mengikuti jalur pemandu dengan mandiri.
Dan seorang pengendara dapat melaju tanpa harus berhadapan dengan konflik lalu lintas yang sebenarnya dapat dicegah melalui desain ruang yang baik.
Itulah kota yang bekerja. Bukan kota yang membuat satu kelompok menang dan kelompok lain kalah. Tetapi kota yang memberi setiap orang ruang yang layak.
RDTR dan Kesempatan yang Tidak Boleh Terlewat
Tomohon sedang berada pada sebuah persimpangan penting.
Kota ini telah tumbuh.
Kendaraan bertambah.
Aktivitas ekonomi berkembang.
Pariwisata terus didorong.
Pusat kota berubah.
Kebutuhan masyarakat juga berubah.
Dan sekarang, melalui proses RDTR, tersedia kesempatan untuk melihat kembali bagaimana semua pertumbuhan itu akan ditata.
Jangan sampai dua puluh tahun lagi kita kembali bertanya pertanyaan yang sama.
Mengapa trotoar terputus?
Mengapa kendaraan parkir di trotoar?
Mengapa orang menyeberang sembarangan?
Mengapa jalan macet?
Mengapa penyandang disabilitas kesulitan bergerak?
Mengapa ruang publik tidak terhubung?
Pertanyaan-pertanyaan itu sebenarnya dapat mulai dijawab hari ini.
Karena tata ruang yang baik bukan hanya tentang di mana sesuatu dibangun.
Ia juga tentang bagaimana manusia hidup di antara bangunan-bangunan itu.
Dan mungkin, pada akhirnya, ukuran paling sederhana dari sebuah kota yang ramah bukanlah seberapa cepat mobil dapat melewatinya. Melainkan apakah seorang manusia dapat berjalan di dalamnya tanpa merasa sedang mempertaruhkan keselamatan.
Tomohon tidak harus menjadi kota tanpa kendaraan.
Tomohon hanya perlu menjadi kota yang tidak melupakan manusia ketika kendaraan semakin banyak.
Sebab sebelum seseorang menjadi pengemudi, penumpang, pemilik mobil atau pengendara sepeda motor, ia terlebih dahulu adalah seorang pejalan kaki.
Dan setiap perjalanan, bagaimanapun panjangnya, selalu dimulai dari satu langkah.
Kajian akademis
- Kevin J. Polii, Semuel Y. R. Rompis & Lucia I. R. Lefrandt. “Analisis Pengaruh Hambatan Samping Akibat Aktivitas Pasar Tradisional Beriman Terhadap Kinerja Lalu Lintas Jalan Di Kota Tomohon.” TEKNO, Vol. 23 No. 92, 2025, hlm. 1509–1518. Penelitian mengenai ruas antara Persimpangan Jalan Tomohon–Rurukan dan Persimpangan Jalan Pasar Baru.
- Absalom S. J. W. Matindas, Lucia I. R. Lefrandt & Semuel Y. R. Lefrandt. “Analisis Pengaruh Hambatan Samping Pada Kinerja Lalu Lintas Di Ruas Jalan Raya Tomohon.” TEKNO, Vol. 23 No. 93, 2025, hlm. 1641–1652.
- Denny M. A. Mamuaja, Semuel Y. R. Rompis & James A. Timboeleng. “Analisa Tingkat Kenyamanan Pejalan Kaki Di Kota Tomohon.” Jurnal Ilmiah Media Engineering, Vol. 8 No. 2, 2018, hlm. 1132–1143.
Regulasi dan dokumen perencanaan
- Perda Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Tomohon Tahun 2013–2033. Pemerintah Kota Tomohon.
- Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
- RPJMD Kota Tomohon 2016–2021 dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
- Permen PU Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Perkembangan terbaru 2026
- CitaKawanua.com, “RDTR Tomohon Masuk Tahap Pembahasan, Perluasan Kawasan dan Aspirasi Warga Jadi Sorotan,” 23 September 2026. Pemberitaan mengenai FGD penyusunan RDTR, perluasan cakupan kawasan serta keterlibatan penyandang disabilitas, pelaku usaha, masyarakat pasar dan generasi muda.
- Pemberitaan mengenai inspeksi jalan protokol Kota Tomohon pada Juli 2026 yang mencatat persoalan pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai fungsi serta kerusakan pada sejumlah bagian trotoar.
- Pemberitaan mengenai penindakan pelanggaran penggunaan trotoar dalam sidang tindak pidana ringan pada 2025.
Catatan metodologis
Penelitian akademis yang digunakan dalam tulisan ini terutama merekam kondisi pada lokasi dan periode penelitian masing-masing. Karena itu, angka penelitian tidak diperlakukan sebagai pengukuran kondisi seluruh Kota Tomohon pada 2026. Untuk status RDTR, tulisan ini hanya menyebut apa yang telah diberitakan mengenai proses pembahasan pada September 2026, bukan menganggap dokumen RDTR final sudah ditetapkan.

Komentar
Posting Komentar