Pilkada Serentak Dilaksanakan September 2024?

 

mendagri_tito_karnavian
Mendagri, Tito Karnavian pada Raker Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu, Rabu, 20 September 2023, malam.

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal Pilkada Serentak. Diusulkan Pilkada Serentak dilakukan pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan. Salah satu alasan percepatan pelaksanaan Pilkada menghindari kekosongan kepala daerah pada 01 Januari 2025.


"Adapun pilihan waktu pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," jelas Tito pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),  Rabu, 20 September 2023, malam.


"Adapun pilihan waktu pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," kata Tito dalam rapat.


Menurutnya pengusulan percepatan Pilkada itu juga perlu diantisipasi jika terjadi Pilpres (Pemilihan Presiden) dua putaran di bulan Juni. Dia juga mengatakan majunya waktu Pilkada itu akan mempercepat pelantikan kepala daerah.


"Dengan memajukan pemungutan suara pada bulan September 2024 maka akan mempercepat sekali lagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024, yaitu setidaknya tanggal 1 Januari 2025," jelas Tito.


"Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah," ujarnya.


Tito menyebut supaya tak terjadi irisan tahapan antara Pemilu dan Pilkada, maka ia menyarankan masa kampanye dipersingkat jadi 30 hari. Ia menilai dengan mempersingkat masa kampanye, maka bisa mengurangi potensi polarisasi di masyarakat.


"Maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari. Dengan singkatnya masa kampanye dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan," paparnya.


Berikut materi muatan untuk mempercepat Pilkada 2024 yang disampaikan Tito:

1. Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah

Perubahan Pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai:

a. Pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025

b. Pemungutan suara dilakukan Bulan September 2024

c. Syarat pencalonan kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

2. Durasi Masa Kampanye

Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada serta mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan, maka pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 bahwa masa kampanye selama 30 hari.

3. Durasi Penyelesaian Sengketa Proses (Sengketa Pencalonan)

Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 151 bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan mulai dari Bawaslu sampai dengan pengadilan yang final di TUN serta, menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses.

4. Keserentakan Pelantikan DPRD

Dalam rangka membangun keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah perlu adanya penambahan Pasal 199A yaitu mengatur mengenai keserentakan pelantikan anggota DPRD.

sumber: detik.com

0 Komentar