PENDIDIKAN
MENGANGKAT Guru Penggerak menjadi Pengawas Sekolah merupakan langkah penting dalam meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia. Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Pengawas Sekolah juga merupakan langkah penting yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memperkuat sistem pendidikan.
Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Pengawas Sekolah telah diatur dalam sejumlah regulasi:
* Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara & Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
* Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
* Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
* Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, yang menyatakan Sertifikat Guru Penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.
* Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik.
Sebelum Guru Penggerak menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, ada sejumlah syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi, seperti:
1. Lulus seleksi Calon Pengawas Sekolah.
2. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
3. Berijazah minimal sarjana (S1)/Diploma IV bidang pendidikan.
4. Memiliki keterampilan dan keahlian sesuai dengan bidang pengawasan.
5. Memiliki pangkat minimal Penata, golongan ruang III/c.
6. Masih berstatus guru dengan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.
6. Usia maksimal 55 tahun.
7. Memiliki penilaian pekerjaan baik dalam 2 tahun terakhir.
Guru Penggerak yang akan diangkat menjadi Pengawas Sekolah harus mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Guru ke Pengawas Sekolah dan dinyatakan Lulus Uji Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebelum Uji Kompetensi dilaksanakan, dilakukan penyampaian informasi. Nantinya pendaftar akan melalui tahapan verifikasi pendaftaran sebelum memasuki uji kompetensi. Hasil uji kompetensi akan diolah datanya, lalu diumumkan, lalu peserta yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat. ***
0 Komentar