Dasar Hukum, Seleksi, Diklat dan Harapan kepada Guru Penggerak
Deity S. Kilis, S.Pd, salah satu Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 3 Nasional menandatangani Komitmen Guru Penggerak beserta Peran-peran Guru Penggerak. Penandatanganan ini pada dilakukan pada Lokakarya 9 Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Awal 2022, Deity S. Kilis, S.Pd,dinyatakan Kompeten sebagai Guru Penggerak dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan (STTP) atau Sertifikat Guru Penggerak. (foto: Dokumen pribadi Deity S. Kilis) |
PENDIDIKAN
PROGRAM Pendidikan Guru Penggerak adalah kesempatan berharga bagi para guru untuk mengikutinya. Sasarannya meliputi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB), negeri maupun swasta.
Guru Penggerak (GP) adalah program yang diinisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan untuk mengembangkan guru sebagai pemimpin pembelajaran. Program ini dirancang untuk membantu guru memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk memimpin dan mengubah sekolah dan komunitas mereka.
Tentang Guru Penggerak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 26 Tahun 2022.
Persyaratan untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) terbilang sangat ketat. Guru yang akan mengikutinya harus memiliki minimal pengalaman mengajar 5 tahun dan diminta untuk berkomitmen terkait semua program.
Guru yang lolos seleksi disebut Calon Guru Penggerak (CGP). Mereka akan mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Guru Penggerak selama 9 bulan (kini kabarnya tinggal 6 bulan). Diklat 9 bulan dijalani Angkatan 1 - 3).
Diklat Pendidikan Guru Penggerak diselenggatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek.
Diklat Pendidikan Guru Penggerak berfokus pada pengembangan kualitas pada diri guru, yang meliputi:
- Skill kepemimpinan.
- Keterampilan pedagogis.
- Pengetahuan konten.
- Kemampuan merancang dan melaksanakan pembelajaran yang berpusat pada siswa.
- Kemampuan untuk berkolaborasi dengan guru lain dan pemangku kepentingan.
Program Diklat juga mencakup berbagai topik, antaranya:
- The philosophy of merdeka belajar.
- Sistem Pendidikan di Indonesia.
- Prinsip pembelajaran yang berpusat pada anak.
- Penggunaan metode pengajaran yang inovatif.
- Praktek belajar mengajar.
- Pengembangan keterampilan kepemimpinan dan manajemen.
- Pentingnya kolaborasi dan kerjasama tim
- Peran teknologi dalam pendidikan.
Guru yang menyelesaikan semua Program Diklat Pendidikan Guru Penggerak akan dinilai apakah Kompeten atau tidak Kompeten. Mereka yang dinyatakan Kompeten akan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan (STTP) atau Sertifikat Guru Penggerak.
Lokakarya 4 Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pendidikan Guru Penggerak (PGP) yang dilaksanakan secara luring, di AAB Guest House, 2021, lalu. (foto: Dokumentasi pribadi Deity S. Kilis) |
Mereka yang Kompeten, telah menyandang status Guru Penggerak diharapkan dapat memainkan peran utama dalam transformasi pendidikan Indonesia.
Mereka diharapkan untuk:
- Memimpin dan menginspirasi guru lainnya.
- Mengembangkan dan menerapkan praktik pengajaran yang inovatif.
- Menciptakan lingkungan belajar yang positif dan mendukung.
- Berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Guru Penggerak harus dapat:
- Mendorong implementasi Merdeka Belajar di sekolah.
- Menggerakkan komunitas belajar bagi rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
- Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
- Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
- Menyusun dan mengimplementasikan program sekolah yang berpusat pada murid.
- Berperan sebagai katalis dalam mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
- Menjadi pemimpin pembelajaran yang berorientasi pada hasil belajar murid.
- Menjadi coach dan mentor bagi guru dan pemimpin pendidikan.
- Menjadi agen transformasi ekosistem pendidikan.
- Memanfaatkan teknologi untuk mendukung pembelajaran.
- Mempublikasikan hasil kerja dan praktik baik.
Guru Penggerak dipandang sebagai agen perubahan dalam sistem pendidikan Indonesia. Mereka diharapkan memainkan peran utama dalam implementasi Merdeka Belajar dan penciptaan sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif.***
0 Komentar