PENDIDIKAN
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat berdialog dengan para Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Organisasi Penggerak dan pemangku kepentingan Pendidikan, Jumat, 06 Januari 2023, bertempat di SMP Lokon St Nikolaus Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. |
KOTA Tomohon saat ini mengoleksi sejumlah nama yang telah menyandang status sebagai Guru Penggerak. Mereka menyandang status Guru Penggerak setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 3 Nasional dan Angkatan 1 Kota Tomohon. Diklat berlangsung selama 9 bulan diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Lalu, apakah para Guru Penggerak tersebut sudah diangkat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas Sekolah sebagaimana yang diamanatkan peraturan dan perundang-undangan.
Dari informasi yang didapatkan baru sebagian kecil dari Guru Penggerak di Kota Tomohon yang diangkat sebagai Kepsek dan Pengawas Sekolah. Apalagi untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan Pengawas Sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar, dari informasi terjadi kekurangan Pengawas Sekolah.
Padahal, Guru Penggerak sangat berperan guna menciptakan lingkungan belajar yang positif dan meningkatkan kualitas pendidikan serta menciptakan budaya sekolah yang kuat. Ini dapat dicapai dengan pendidikan yang berpusat pada peserta didik, kepentingan dan kebutuhan peserta didik sebagai fokus utama. Dengan budaya sekolah yang kuat, satuan pendidikan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pembelajaran yang efektif.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan selalu mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memprioritaskan Guru Penggerak menjadi Kepsek atau Pengawas Sekolah.
“Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas”
Penegasan ini sering disampaikan Nadiem Anwar Makarim, dalam kunjungan ke daerah-daerah guna berdialog/berdiskusi dengan para Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak, dan Pengajar Praktik serta komunitas pendidikan.
Jalur kepemimpinan pendidikan ke depan, Nadiem menjelaskan, adalah dari jalur Guru Penggerak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiktubdristek (Permendikbudristek) tentang Penugasan Guru ke Jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam peraturan-peraturan itu, syarat menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.
“Mohon kepada kepala daerah untuk mendukung dan mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut. Lulusan program Guru Penggerak ini harus diprioritaskan jadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah,” tuturnya.
Lima hingga sepuluh tahun ke depan, Nadiem menyakini, perubahan besar akan terjadi dari para Guru Penggerak.
“Bapak/Ibu semua akan kaget dan terkejut dengan betapa besar dampak perubahannya. Insya Allah kita akan mencapai cita-cita Merdeka Belajar untuk generasi seterusnya di Indonesia,” ucapnya optimis.
Dengan menyandang status Guru Penggerak, tanggung jawab seorang pendidik menjadi luar biasa besar.
“Guru Penggerak jika tidak maju di lapangan, cita-cita Merdeka Belajar tidak akan tercapai, karena Anda garda terdepannya. Anda adalah tempat curhatan semua guru, tempat konsultasi untuk semua yang berhubungan dengan perubahan,” tegas Nadiem.
Guru Penggerak yang diangkat menjadi Pengawas Sekolah akan memiliki peran yang lebih strategis dan dapat memberikan pengaruh positif terhadap lingkungan belajar. Ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Transformasi peran Pengawas Sekolah berlatar belakang Guru Penggerak merupakan upaya yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan peran yang berfokus pada pendampingan dan menggerakkan warga sekolah serta masyarakat, diharapkan Satuan Pendidikan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan memberikan hasil belajar yang meningkat untuk setiap peserta didik.
Yang perlu diberi garis bawah, visi transformasi satuan pendidikan ini mengusung filosofi yang berpusat pada peserta didik. Hal ini berarti semua upaya dan kebijakan pendidikan harus mengedepankan kepentingan dan kebutuhan peserta didik sebagai fokus utama.
Kemudian, Lingkungan belajar yang diciptakan harus memberikan rasa aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan agar peserta didik dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Selain itu, budaya sekolah juga menjadi bagian penting dari transformasi ini. Budaya sekolah yang dibangun harus mendorong refleksi, pembelajaran, berbagi, dan kolaborasi antara semua elemen di dalamnya. Dengan budaya sekolah yang kuat, satuan pendidikan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pembelajaran yang efektif.
Hasil belajar peserta didik juga menjadi ukuran keberhasilan dari transformasi ini. Meningkatnya kualitas pembelajaran harus terjadi secara berkelanjutan, sehingga setiap peserta didik dapat mencapai kemajuan yang signifikan dalam proses belajar-mengajar.
Dengan adanya transformasi, dulu, Pengawas Sekolah berperan sebagai pengendali yang memastikan Satuan Pendidikan memenuhi standar nasional pendidikan, kini harus bisa menjadi pendamping yang mendukung dan menggerakkan warga sekolah serta masyarakat untuk meningkatkan pembelajaran. ***
0 Komentar