Tentang Disiplin PNS

 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

disiplin_pns

DISIPLIN Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sedangkan kewajiban PNS terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disiplin PNS merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Adanya peraturan tentang disiplin sehingga diharapkan PNS sebagai aparatur negara dapat menjalankan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Disiplin PNS penting untuk menjaga tata tertib dan kelancaran tugas.

Nah, penegakan disiplin PNS merupakan tanggung jawab bersama antara PNS, pimpinan instansi, dan masyarakat

PNS harus menyadari pentingnya disiplin dan senantiasa menaati kewajiban serta menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Pimpinan instansi harus memberikan contoh yang baik dalam menerapkan disiplin PNS. 

Masyarakat juga dapat turut berperan dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran disiplin PNS.

PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagai telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentunya akan diberikan tindakan disiplin.

Ditegaskan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 itu, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin.

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin. Demikian penegasan pada Pasal 7 peraturan itu.

Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi dalam tiga kategori, yaitu:

- Ringan.

- Sedang.

- Berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa:

– Teguran lisan.

– Teguran tertulis.

– Ternyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang dapat berupa:

– Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan.

– Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan.

– Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Hukuman disiplin berat dapat berupa:

– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8.

Pelanggaran terhadap ketentuan masuk kerja dan jam kerja

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur tentang disiplin masuk kerja dan jam kerja. Pelanggar dapat dikenakan disiplin ringan, berupa:

- Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun.

- Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun.

- Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa:

- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.

- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.

- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Untuk pelanggaran berat, hukuman berupa:

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.

- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya, sebagaimana tertulis dalam Pasal 15 ayat (2).

Pelanggaran terhadap larangan memberikan dukungan kepada peserta Pemilu/Pilkada

Di dalam PP 94/2021 ditegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta calon anggota DPR/DPD/DPRD, dan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman sedang hingga berat.

Hukuman sedang diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Sedangkan sanksi berupa hukuman berat diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara:

- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan

Kewajiban lain PNS yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat.

Hukuman disiplin sedang dapat dijatuhkan jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat administrator dan pejabat fungsional. Sedangkan jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya dikenakan sanksi hukuman disiplin berat.

***

Berikut tujuan disiplin PNS:

- Menjamin tercapainya sasaran dan tujuan organisasi.

- Menegakkan tata tertib dan kelancaran tugas.

- Meningkatkan kualitas dan kinerja PNS.

- Menciptakan keteladanan bagi masyarakat.

PNS juga berkewajiban untuk:

- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah.

- Melaksanakan tugasnya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

- Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

- Menjaga rahasia jabatan.

- Menyimpan dan memelihara barang milik negara.

- Bersikap sopan dan santun dalam melaksanakan tugasnya.

- Bersikap jujur, adil, dan bijaksana dalam melaksanakan tugasnya.

Adapun larangan PNS, antara lain:

- Menyalahgunakan wewenang.

- Melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

- Melakukan perbuatan tercela.

- Melakukan pelanggaran disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat.

- Menjadi anggota partai politik atau organisasi terlarang.

- Melakukan kegiatan politik praktis.

- Melakukan kegiatan bisnis yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai PNS.

PNS yang melakukan pelanggaran disiplin akan dikenakan hukuman disiplin. Hukuman disiplin dapat berupa:

- Teguran lisan.

- Teguran tertulis.

- Pernyataan tidak puas secara tertulis.

- Penundaan kenaikan gaji berkala.

- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dengan tidak mendapat hak pensiun.***

0 Komentar