Lima kepala daerah masa jabatan berakhir September 2023
Satu kepala daerah hingga Desember 2023
Peta Sulut. (screenshot google maps) |
TOTAL ada enam kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang masa jabatannya akan berakhir tahun 2023 ini. Sehingga akan ada pejabat sementara untuk memimpin daerah itu hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Mereka masing-masing:
1. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu.
2. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa.
3. Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra).
4. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
5. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro (Siau, Tagulandang, Biaro).
6. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud.
Khusus Kepala Daerah Kabupaten Talaud masa periode hingga Desember 2023. Sedangkan lima lainnya akan berakhir pada 26 September 2023.
Karena Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan tahun depan, sehingga daerah-daerah tersebut akan ditunjuk pejabat sementara kepala daerah.
“Akan diisi penjabat, khusus kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irw an belum lama ini.
Pejabat sementara kepala daerah akan menjalankan tugas sampai terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.
Terpisah, Gubernur Provinsi Sulut, Olly Dondokambey menyatakan, nama-nama yang akan menjadi pejabat sementara di daerah-daerah itu sudah diusulkan kepada pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Sulut sudah mengusulkan nama-nama. Di luar Kabupaten Talaud, karena akan berakhir Desember 2023,” jelas Olly kepada wartawan belum lama ini.
Siapa yang akan menjadi pejabat sementara di daerah-daerah itu? Olly, tidak menyebutkan nama secara detil.
“Dari Pemerintah Provinsi Sulut. Mereka yang akan menjabat sesuai ketentuan dan kepangkatan,” ungkapnya. ***
0 Komentar